• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Memori Banding Tak Masuk

Banding Abdul Wahid Masih Abu-abu, KPK Sudah Kirim Memori Banding

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 19:56:03 WIB Dibaca : 60 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nasib upaya hukum banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025 masih belum jelas.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori banding atas putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pengajuan memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Kita belum dapat pemberitahuan soal itu," ujar Budi.

Sebelumnya, Abdul Wahid menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Namun, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, pengajuan banding terdakwa dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan banding.

"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," jelas Budi.

PN Pekanbaru Belum Terima Memori Banding Abdul Wahid

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyebutkan, berdasarkan perhitungan batas waktu yang berlaku, pengajuan banding seharusnya dilakukan paling lambat pada 6 Agustus 2026.

Namun, hingga kini Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Yang banding (hanya) jaksa KPK pada 4 Agustus lalu," kata Jonson.

Jonson mengungkapkan, pihak pengadilan bahkan telah menghubungi tim Abdul Wahid untuk melengkapi proses terkait pernyataan banding tersebut.

Namun, tim Abdul Wahid disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan memori banding, melainkan akan mengajukan kontra memori banding.

"Mereka sampaikan begitu. Tidak tahu maksud mereka apa. Mereka lah yang tahu itu," ucap Jonson.

Menurut Jonson, posisi hukum tersebut perlu diperjelas. Sebab, ketika tim Abdul Wahid menyatakan banding dalam persidangan, pernyataan tersebut dinilai sah. Namun, tetap harus ada kejelasan mengenai sikap terhadap putusan tingkat pertama.

"Harusnya mereka tegas (banding atau tidak, red). Jika banding tentu tidak menerima putusan. Cabut pernyataan tidak pula," kata Jonson saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) malam.

Tim Advokat Belum Beri Respons

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding tersebut.

Bahkan, beredar informasi bahwa tim advokat Abdul Wahid telah mengalami pergantian. Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Abdul Wahid maupun tim hukumnya.

Vonis Abdul Wahid

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid.

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Untuk uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Pukul Korban Pakai Tongkat Baseball dan Bawa Kabur N-Max, Pelaku Begal di Pekanbaru Semakin Sadis

Uang Tak Sampai ke Marjani, Kuasa Hukum Minta Telusuri Aliran Dana ke Dugaan Bisnis MBG

Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu

Digerebek Saat Siap Beraksi, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tumbang, 7 Paket Narkoba Disita

Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas

Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama

Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi

Keyakinan Kuat! Abdul Wahid Tak Bersalah, Ustaz Alnofiandri Dinar: Fakta Akan Terungkap di Pengadilan

Terkini +INDEKS

Wujudkan Masjid Bersih dan Sehat, YBM BRILiaN Hadirkan Fasilitas WASH di Kuansing

12 Agustus 2026
Banding Abdul Wahid Masih Abu-abu, KPK Sudah Kirim Memori Banding
12 Agustus 2026
Dua Mantan Bupati Inhu Berujung di Pengadilan, Yopi Arianto Digugat Cerai
12 Agustus 2026
Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau Berujung Ricuh, Satu Polisi Pingsan
12 Agustus 2026
33 Paket Sabu dan Vape Etomidate Disita Polisi dari Rumah di Dumai Barat
12 Agustus 2026
Aksi BEM Unri Memanas! Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat di Kantor Gubri
12 Agustus 2026
Dari Rp7.000 Jadi Rp1.800/Kg, IPRY Desak Pemerintah Pusat Perkuat Pasar Kelapa Inhil
12 Agustus 2026
Pasutri di Bengkalis Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan WNI dari Malaysia
12 Agustus 2026
Gajah Sumatera Terancam, Kapolda Riau Resmikan Breeding Area di Minas
12 Agustus 2026
Remaja 13 - 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan Terbanyak di Riau, Tembus 1.681 Kasus
12 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rp602 Miliar Dikucurkan ke Riau, Bengkalis Terbesar, Inhu Paling Kecil
  • 2 Pasokan Ayam Anjlok 70 Persen, Harga di Inhil Meroket hingga Rp70 Ribu/Kg
  • 3 Pilkades hingga Tata Kelola Keuangan Desa Bakal Diatur, DPRD Inhil Bahas Ranperda Pemdes
  • 4 Harga Kelapa Anjlok, Pemuda Sungai Buluh Geruduk Kantor Bupati Inhil: Petani Sudah Tak Sanggup Bertahan!
  • 5 Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas
  • 6 Tuntas Diperbaiki, Jalan Sontang-Duri Kini Sudah Fungsional dan Bisa Dilalui Kendaraan
  • 7 Tiga Jam Naik Speedboat, BBKSDA Riau Bawa Perangkap 135 Kg untuk Tangkap Harimau di Inhil
  • 8 Cuma Mau Usir Nyamuk, Api yang Dibakar Pensiunan Malah Merembet ke Kebun Sawit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media