• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Memori Banding Tak Masuk

Banding Abdul Wahid Masih Abu-abu, KPK Sudah Kirim Memori Banding

Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 19:56:03 WIB Dibaca : 736 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Nasib upaya hukum banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid atas vonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun Anggaran 2025 masih belum jelas.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori banding atas putusan terhadap Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai pengajuan memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Kita belum dapat pemberitahuan soal itu," ujar Budi.

Sebelumnya, Abdul Wahid menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (30/7/2026).

Namun, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, pengajuan banding terdakwa dapat gugur apabila memori banding tidak diserahkan dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan banding.

"Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding," jelas Budi.

PN Pekanbaru Belum Terima Memori Banding Abdul Wahid

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis menyebutkan, berdasarkan perhitungan batas waktu yang berlaku, pengajuan banding seharusnya dilakukan paling lambat pada 6 Agustus 2026.

Namun, hingga kini Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menerima memori banding dari pihak Abdul Wahid.

"Yang banding (hanya) jaksa KPK pada 4 Agustus lalu," kata Jonson.

Jonson mengungkapkan, pihak pengadilan bahkan telah menghubungi tim Abdul Wahid untuk melengkapi proses terkait pernyataan banding tersebut.

Namun, tim Abdul Wahid disebut menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan memori banding, melainkan akan mengajukan kontra memori banding.

"Mereka sampaikan begitu. Tidak tahu maksud mereka apa. Mereka lah yang tahu itu," ucap Jonson.

Menurut Jonson, posisi hukum tersebut perlu diperjelas. Sebab, ketika tim Abdul Wahid menyatakan banding dalam persidangan, pernyataan tersebut dinilai sah. Namun, tetap harus ada kejelasan mengenai sikap terhadap putusan tingkat pertama.

"Harusnya mereka tegas (banding atau tidak, red). Jika banding tentu tidak menerima putusan. Cabut pernyataan tidak pula," kata Jonson saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026) malam.

Tim Advokat Belum Beri Respons

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai upaya hukum banding tersebut.

Bahkan, beredar informasi bahwa tim advokat Abdul Wahid telah mengalami pergantian. Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak Abdul Wahid maupun tim hukumnya.

Vonis Abdul Wahid

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid.

Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Untuk uang pengganti, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sepekan, Polres Kuansing Musnahkan 42 Rakit PETI di 11 Lokasi

Polres Karimun Berhasil Tangkap Bandar dan Pelaku Judi Sie Jie

Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis

Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau

Istri Suhardiman Amby Ungkap Asal-usul Pajero Rp700 Juta: ''Tidak Tahu, Pak''

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus

Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel

Masih Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Pastikan Kasus Haji Permata Jalan Terus

Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita

Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab

Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades

Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri

Terkini +INDEKS

Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian

11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media