Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas

BUALBUAL.com - Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap YR (18) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial PL (23) di bawah tower Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Perbuatan pelaku dilakukan pada Kamis (30/12/ 2021) malam dan pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pelangiran pada Sabtu siang (1/1).
Kapolsek Kempas AKP Handoko S melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra pada Minggu (2/1) menjelaskan, awalnya antara tersangka dan korban serta rekan-rekannya yang lain sedang mabuk-mabukan hingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban.
"Saat itu tersangka hendak meminjam sepeda motor korban, namun korban tidak mau meminjamkan sepeda motor miliknya, lantaran dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh Alkohol, terjadilah cekcok antara keduanya," kata Ipda Esra.
Rekan-rekannya yang lain berusaha melerai mereka untuk tidak berkelahi, tetapi tersangka YS ternyata mengeluarkan pisau (senjata tajam) dari pinggangnya dan menusukan ke arah korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, bawah ketiak sebelah kiri dan bagian punggung. Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan, namun pada Jumat (31/12/2021) siang, korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tersangka sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran, berkat koordinasi Polsek Kempas dan pihak pengaman PT. THIP tersebut, tersangka dapat diamankan. Tersangka lalu dijemput dan dibawa ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan.
"Tersangka dikenai pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
Berita Lainnya
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Polsek Tanjungpinang Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal