Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang
BUALBUAL.com - Tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bintan dan petugas Lapas Narkotika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu dan Ganja kedalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Seperti yang disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba dan KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang serta dihadiri oleh awak media pada Jumat siang (21/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa Tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Bintan dan anggota Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika di seputaran Lapas, setelah dilakukan pengecekan oleh tim mengunakan CCTV ditemukan orang yang mencurigakan diduga mengantarkan paket Narkotika ke dalam lapas, Terang Kapolres Bintan menjelaskan.
“Penggagalan penyeludupan Narkotika jenis sabu dan ganja kedalam lapas yang dilakukan oleh tim gabungan berbekal dengan rekaman CCTV, dari hasil CCTV tim langsung mengamankan seorang Tahanan Tamping yang berinisial D yang diduga menerima barang haram tersebut dari kurir sabu yang berinisial R, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang diterima ditemukan menemukan 12 paket sabu dan 1 paket ganja yang disimpan didalam botol sabun cair,” tambahnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Tim Gabungan kini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu tersebut yang berinisial R warga Kota Tanjungpinang yang masih dibawah umur, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Eddi Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk membuat Lapas Narkotika menjadi lebih baik dengan meningkatkan pengamanan didalam Lapas Narkotika, Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerjasama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan kedalam lapas,” jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 96 gram dan 1 paket kecil ganja, serta dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
DIharapkan dengan adanya kejadian ini kami dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang akan terus memaksimalkan pengawasan dan pengamanan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kami juga berharap agar Polres Bintan akan terus bekerjasama dengan kami untuk dapat mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Bintan khususnya di area Lapas.

Berita Lainnya
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Kades Sibuak Telah Memblokir Nomor Wartawan Karena Tak Mau di Konfirmasi
Warga Tembilahan Hulu Ini Diamankan Polisi Bersama 2 Paket Sabu
Pelaku Juru Parkir Liar di Kijang Diamankan Polisi Polres Bintan
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Terungkap! Inilah Jumlah Uang Upah untuk Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru
Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Belum Lunasi Ratusan Juta Temuan BPK RI, Proyek Jalan di Kempas Inhil Terancam Konsekuensi Hukum
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur