2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Bualbual.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, kedua tersangka ditangkap pada Kamis malam (3/9/2020) saat berada di pinggiran jalan menuju PT. Johan Sentosa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RH alias R (37) dan RO alias T (18), keduanya beralamat di Jalan PT. Johan Sentosa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti sebuah Kaca Pirex yang berisi butiran narkotika jenis shabu seberat 1,43 gram, sebuah Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, di jalan pinggiran kebun sawit PT Johan Sentosa wilayah Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan target 2 orang laki-laki yaitu RH alias R dan RO alias T.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik dan kaca pirex berisi butiran shabu seberat 1,43 gram disamping rumah pelaku.
Juga ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang pengedar shabu ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Daren. (**)
Berita Lainnya
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Truk Kontainer Terbalik Di Jalan Hang Tuah, 2 Korban Pengendara Motor
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Seberat 86 KG Lebih Sabu Dari 6 Orang Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
Fakta Baru di Sidang Korupsi Amril, Eet Sekretaris Golkar Riau Diduga Terima Rp 80 Juta dari PT CGA
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Begini Tanggapan Polres Inhil Terkait Lapas Tembilahan Stop Terima Pelimpahan Tahanan
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian