Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Uang Tak Sampai ke Marjani, Kuasa Hukum Minta Telusuri Aliran Dana ke Dugaan Bisnis MBG
Tim Advokat Marjani (TAM) menegaskan bahwa kliennya, Marjani, tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua TAM, Ahmad Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (10/4). Ahmad Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Marjani.
"Kami menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh klien kami. Tidak ada penyerahan langsung, tidak ada saksi yang melihat, dan tidak ada bukti penguasaan uang tersebut oleh Marjani," tegas Ahmad Yusuf.
Ia menyebutkan, dana yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu dan diduga disalurkan melalui salah satu pihak berinisial DMN, diduga tidak pernah sampai ke tangan kliennya.
Lebih lanjut, TAM mengungkap adanya indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum terkait kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain di luar konstruksi perkara yang selama ini dibangun.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, patut diduga bahwa dana tersebut justru digunakan oleh pihak yang bersangkutan untuk aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis,red) yang berada di bawah suatu yayasan tertentu serta dijalankan oleh orang-orang terdekat DMN. Hal ini tentu harus diuji secara hukum dan tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Meski demikian, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar penegak hukum melakukan penelusuran lebih mendalam dan objektif.
"Kami tidak dalam posisi menuduh. Kami hanya menyampaikan bahwa terdapat fakta yang perlu diuji. Jika benar dana tersebut tidak pernah sampai kepada Marjani, maka menjadi penting untuk menelusuri ke mana sebenarnya dana itu digunakan," lanjut dia.
Marjani sendiri melalui Tim TAM telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Pekanbaru. Gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 10 pihak lainnya itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.
Dalam gugatan itu, Tim TAM menyoroti konstruksi perkara yang dinilai terlalu bertumpu pada keterangan yang belum diverifikasi secara objektif. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kerugian yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik serta tekanan psikologis.
"Tentunya klien kami mengalami kerugian nyata, baik materiil maupun immateriil, termasuk kerusakan reputasi dan tekanan psikologis yang berat," ungkapnya.
Ahmad Yusuf pun mendorong seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh.
"Kami percaya bahwa hukum harus mencari kebenaran, bukan sekadar membenarkan asumsi. Oleh karena itu, seluruh aliran dana dalam perkara ini harus diuji secara jernih," tutup Ahmad Yusuf.

Berita Lainnya
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura
Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Transaksi di Warung, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Batang Cenaku
Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai