Pengedar Sabu di Mandau
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
BUALBUAL.com - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (14/7/2026).
Sebelumnya, sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone Android, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta dua buah kaca pirex.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
“Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polri sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Berita Lainnya
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Diduga Hendak Curi Sepeda Motor Warga Mulang Maya, Seorang Pria Diamankan Polisi
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru
Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan