Pengedar Sabu di Mandau
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
BUALBUAL.com - Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (14/7/2026).
Sebelumnya, sekira pukul 17.58 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial NA yang berada di wilayah Bangun Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA di kediamannya yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit handphone Android, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta dua buah kaca pirex.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
“Polsek Pinggir terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polri sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Berita Lainnya
Miliki 30 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Kelurahan Air Jamban Di Amankan Polsek Mandau
Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi
Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku
Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang