Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

BUALBUAL.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU menilai Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, turut serta, dan melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis, 30 Maret 2023.
"JPU menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra," tegas JPU. Kasus penangkapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menyeret Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Kasus ini berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu.
Teddy Minahasa yang ketika itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas. Tak hanya Teddy dan Dody, tetapi sederet nama lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba, Dalam Satu Hari Diringkus Polres Kampar
Pelaku Perampasan Hp Milik Warga Ketapang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi Tembak Kaki Maling yang Jebol Toko Harian di Rohil
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa
Bendahara Baznas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap Uang Zakat
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu