Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
BUALBUAL.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. JPU menilai Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, turut serta, dan melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dikutip dari Suara.com pada Kamis, 30 Maret 2023.
"JPU menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra," tegas JPU. Kasus penangkapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menyeret Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Kasus ini berawal saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu.
Teddy Minahasa yang ketika itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas. Tak hanya Teddy dan Dody, tetapi sederet nama lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Doakan Semeru Banjir Lahar, Pria Lumajang Dilaporkan ke Polisi
Seorang Pemuda di Desa Sungai Laut Inhil Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Miliki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Tim Gabungan Polres Inhil Berhasil Amankan HD
Kepercayaan Publik Tinggi pada Kejaksaan RI. Barita Simanjutak akui Leadership Jaksa Agung
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Tak Ada Ampun! Dalam 4 Bulan, Polres Inhil Bongkar 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diringkus
Polisi Ringkus Pria 57 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Indragiri Hilir
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja