Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap KIC dengan hukuman penjara selama enam bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan" dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa KIC terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KIC selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU.
JPU juga menyebutkan barang bukti yang terdiri dari satu unit ponsel. Selain itu, juga terdapat satu akun Facebook dan dua kartu SIM dari provider Telkomsel.
Dengan demikian, terdakwa KIC dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam pidana dalam dakwaan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat
HMI Desak Kejati Periksa Plh Sekda Riau Masyrul Kasmi, Dugaan Korupsi Saat Menjabat Wakil Bupati Meranti
Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Pesta Miras dan Narkoba di Hotel, Tiga Pasangan Diamankan Polresta Pekanbaru
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu dan Ganja Kering
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren