Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing Dituntut Enam Bulan Penjara
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap KIC dengan hukuman penjara selama enam bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan" dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa KIC terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KIC selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU.
JPU juga menyebutkan barang bukti yang terdiri dari satu unit ponsel. Selain itu, juga terdapat satu akun Facebook dan dua kartu SIM dari provider Telkomsel.
Dengan demikian, terdakwa KIC dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam pidana dalam dakwaan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Berita Lainnya
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Satres Narkoba Inhu Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana
Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pelalawan Amankan Pemuda 25 Tahun
Pria 58 Tahun Diciduk Saat Transaksi Sabu di Mandau, Polisi Amankan Barang Bukti
Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, Kejaksaan Naikkan Status Penanganan ke Tahap Penyidikan
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Seorang Penumpang KMP CMA Bawa Rokok Ilegal 150 Slop, Diamankan Bea Cukai Bengkalis
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
Tak Ada Ampun! Dalam 4 Bulan, Polres Inhil Bongkar 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diringkus
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat