• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis

Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 15:12:26 WIB Dibaca : 36 Kali
Cetak


BENGKALIS, BUALBUAL.COM – Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning dan pengecekan di lapangan, petugas menemukan lahan terbakar di Jalan Budi Mulya, Desa Damai.

Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan lahan milik tersangka BS. Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Sumber : Hms /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan

Ibu Kandung di Kampar Cekik Anaknya Sendiri Hingga Tewas

Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan

Pekan Depan Sidang Prapid, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara

Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram

Banding Abdul Wahid Masih Abu-abu, KPK Sudah Kirim Memori Banding

Pihak Polisi Selidiki Ojek Online Ambil Paksa Jenazah Rekan Diduga Kena Covid-19

Tak Main-Main! Polres Bengkalis Jadikan Desa Jangkang Pelopor Bebas Narkoba

Karyawan PKS PT PCR Yang Terjatuh Ke Dalam Pengerebusan Di Duga Tidak Ada Terima Pasangon.

Ditengah Pandemi Covid-19, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 1,8 Miliar Berbentuk Uang Hingga Hadiah Pernikahan

Terkini +INDEKS

Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis

29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026
Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
28 Agustus 2026
Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 3 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 4 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 5 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 6 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 7 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
  • 8 Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media