Kasi Pidsus Kejari Inhu Baru dilantik, Berhasil Ungkap Kasus Sertifikat Tumpang Tindih

BUALBUAL.COM INHU-, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari-Inhu) Leonard Sarimonang Simalongo SH sejak dilantik telah menunjukkan peningkatan kinerja.
Peningkatan kerja yang di maksud dalam peyidikan dalam perkara penertiban Sertifikat Hak Milik Tanah didesa/ kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Seluas Luas ± 6 (Enam) Hektar telah berhasil di ungkap.
Hal ini di jelaskan kasi Intel Kejari Inhu M. Ulinuha kepihak Media diruang kerjanya Rabu 5/9/2024 dalam penyelesaian kasus tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Inhu.
"Perkara ini telah di selesaikan oleh pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus," Ujar Kasi intel M.Ulinuha.
Dijelaskan, Perkara Penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 dan kemudian diatas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama sdr. Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016
Bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya Tumpang Tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Inhu.
Peningkatan status Penyidikan tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024
Selain dari kinerjanya diatas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango, SH juga menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara Bawaslu Inhu.
Yang mana dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Inhu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Dan 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah tersangka ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan tersangka ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04/9/ 2024, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.
Berita Lainnya
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kuala Simpang
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
Pisah Ranjang dengan Istri, Rio Malah Perkosa Neneknya Sendiri