Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.
JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.
JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.
JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.
Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.
"Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU.
Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa".
Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.
Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.

Berita Lainnya
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI
Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Sabu Disembunyikan dalam Ikat Rambut, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Pekanbaru
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Ringkus 3 Pelaku Narkoba Di Desa Balai Makam
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian RX King di Pekanbaru
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar
Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Tim Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pria Pembawa Sabu dari Pekanbaru