• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 08 Januari 2022 04:32:47 WIB Dibaca : 776 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.

JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.

JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

"Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU.

Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa".

Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan

Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan

Sembunyi di Rumah Kosong, Pengedar Shabu di Tembilahan Diringkus Polisi

Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, Total BB Membuat Heboh

Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,

Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri

Transaksi Sabu Digagalkan! Pria Ini Tak Berkutik Saat Dijebak Tim Opsnal Polsek Pinggir

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kesuma, BB Disembunyikan di Motor

LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK

Terkini +INDEKS

Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare

05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026
Warga Kuansing Ayo Berkarya! Pemkab Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Ini Syaratnya
04 September 2026
Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 2 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 3 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 4 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 5 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 6 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
  • 7 Polemik Polda StG dan Ustadz Darwis Dt Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice
  • 8 Karhutla Riau Kembali Membara, Helikopter Water Bombing Dikerahkan di Tiga Kabupaten
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media