Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021
BUALBUAL.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Seorang pria berinisial MI (48), yang merupakan pemilik toko tersebut, diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, usai terendus menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras, petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.
Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut.
Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mabel.
Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Berita Lainnya
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru
Diduga Aksi Teror Pelemparan Kepala Anjing, Akhirnya Tertangkap Polda Riau
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Perselingkuhan, Pria di Dusun Suka Damai Dibacok
Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Seorang Pria Diamankan Polres Lampura Kedapatan Miliki 15 Paket Sabu
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja