Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik

BUALBUAL.COM, INHU - Penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Polda Riau selama beberapa hari tidak sia-sia, seorang laki-laki asal Tebo Jambi, diringkus, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,22 gram.
Pelaku berinisial RD (32) diringkus disebuah rumah kontrakan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Minggu 8 Januari 2023, pukul 16.30 WIB. "Total barang bukti sabu, sebanyak 2 paket, dengan berat kotor 5,22 gram, dibungkus tisu dalam kotak rokok," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 11 Januari 2022 pagi
Awalnya, jelas Misran, Rabu 4 Januari 2023, pukul 09.00 WIB pagi, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.
Informasi itu dilaporkan pada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa saat di lapangan, tim mengantongi sebuah nama, yakni RD yang diduga selalu bertransaksi narkoba di Desa Sidomulyo. Minggu, 8 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, keberadaan RD terlacak. Dilakukan pengerebekan disebuah rumah kontrakan.
Didalam rumah itu, diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RD, saat rumah itu digeledah, disaksikan Kepala Desa setempat, ditemukan 1 kotak rokok dibalik jam dinding. Saat dibuka, ternyata isi kotak rokok itu 2 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibalut tisu.
Mendapatkan barang bukti tersebut, RD langsung digelandang ke Mapolres Inhu berserta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti handphone android, sepeda motor jenis Yamaha Vixion Nopol T 6872 GP, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya.
Berita Lainnya
Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
7 Pelaku Narkoba di Ringkus, Ratusan Gram Ganja Disita Polsek Kuala Cenaku
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 3 Warga Lampura Diringkus Polisi
Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan
Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat