• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung

Redaksi

Kamis, 03 Juli 2025 04:24:23 WIB Dibaca : 376 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jl. Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.

Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial( SL alias ML bin PG )(55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
1 bilah pengait rumput,
1 bilah parang panjang,
2 potong kayu bekas terbakar,
1 buah mancis berwarna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain:

Menentukan titik awal sumber api,
Memasang garis polisi dan spanduk larangan,
Mengamankan pelaku dan barang bukti,
Memeriksa para saksi,
Berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup,
Melaksanakan gelar perkara dan dokumentasi lengkap.

Pihak Polres Inhil saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas ujarnya


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta

Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU

Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba

Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta

Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu

Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan

Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018

Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN

Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan

Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu

Terkini +INDEKS

Menelusuri Sejarah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir

03 Juli 2025
Akhirnya! Ribuan Jalan Rusak di Pekanbaru Segera Diperbaiki, Rp5,9 Miliar Digelontorkan!
03 Juli 2025
Dukung Pendidikan! UNRI dan BAZNAS Riau Bantu UKT 108 Mahasiswa Senilai Rp167 Juta
03 Juli 2025
Siapa Saja Gubernur Riau Terbaik Sepanjang Sejarah? Ini Versi AI!
03 Juli 2025
Bejat! Pemuda di Rohul Coba Perkosa Tetangganya Saat Suami Tak di Rumah
03 Juli 2025
Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi Undang-Undang Saksi-Korban: Riau Jadi Titik Awal Perubahan
03 Juli 2025
Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!
03 Juli 2025
GRATIS! 3.527 Kuota BOSDA Afirmasi Dibuka untuk SMA/SMK Swasta di Riau
03 Juli 2025
Gandeng Kampus! Pemkab Kampar Buka Pintu Besar untuk FISIP Universitas Riau
03 Juli 2025
Langkah Berani Kapolda Riau: Sawit Ilegal Dilenyapkan, Hutan Tesso Nilo Diselamatkan
03 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung
  • 2 Curi 65 Janjang Sawit, Pemuda 19 Tahun Asal Inhil Diciduk Polisi di Rohil
  • 3 PGRI Riau Tegaskan Dukung Hasil SPMB 2025: Tolak Segala Bentuk Intervensi!
  • 4 Riau Meminta dengan Santun: Ketika Alam, Adat, dan Marwah Bicara dalam Satu Suara untuk DIR
  • 5 DPRD Riau Desak Pemprov Segera Masukkan Usulan APBD Perubahan 2025
  • 6 Gelar Adat Gubernur Riau Segera Ditetapkan, Panitia Rapat Finalisasi di Balai Adat LAMR
  • 7 Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terima Gelar Adat LAMR, PWNU: Ini Kehormatan Besar
  • 8 Bangga! Mahasiswa Unilak Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Pencak Silat ASEAN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media