Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung

BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jl. Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial( SL alias ML bin PG )(55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
1 bilah pengait rumput,
1 bilah parang panjang,
2 potong kayu bekas terbakar,
1 buah mancis berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain:
Menentukan titik awal sumber api,
Memasang garis polisi dan spanduk larangan,
Mengamankan pelaku dan barang bukti,
Memeriksa para saksi,
Berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup,
Melaksanakan gelar perkara dan dokumentasi lengkap.
Pihak Polres Inhil saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas ujarnya
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Tilap Dana BLUD RSUD Bangkinang Nyaris Rp7 M, Eks Bendahara Dimungkinkan Dijerat TPPU
Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
Diduga kades Muizin firmansyah tidak Transfaran mengalokasikan Anggaran (DD) DI TAHUN 2017-2018
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu