Polres Inhil Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Kecamatan Gaung

BUALBUAL.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Denny Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa kebakaran telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, tepatnya di Jl. Parit Masjid, Dusun Simpang Luar.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial( SL alias ML bin PG )(55), seorang petani asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 15.30 WIB oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil.
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah membakar lahan untuk membersihkan rumput dan semak belukar hasil tebasan, sebagai persiapan penanaman pohon sawit. Pembakaran dilakukan dengan cara membakar tumpukan sisa tumbuhan jagung, ranting, dan dedaunan di lokasi.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
1 bilah pengait rumput,
1 bilah parang panjang,
2 potong kayu bekas terbakar,
1 buah mancis berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain:
Menentukan titik awal sumber api,
Memasang garis polisi dan spanduk larangan,
Mengamankan pelaku dan barang bukti,
Memeriksa para saksi,
Berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup,
Melaksanakan gelar perkara dan dokumentasi lengkap.
Pihak Polres Inhil saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat reskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan masyarakat luas ujarnya
Berita Lainnya
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Ditresnarkoba Polda Lampung Sukses Ungkap Kebun Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Polsek Kuindra Laksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika
Kapolsek Daik Lingga dan Pemkab Lingga Salurkan Bansos untuk Lansia dan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika