Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - RH (25) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 6771 IN.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35) Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh pelaku I (DPO).
"Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan motor korban di Bandar Lampung. Kemudian Kamis tanggal 12 Februari 2021, sekira pukul 17.00 WIB team Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah di kediamannya di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Bumi Waras," kata Gigih, Jumat (12/2/2021).
Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban di rumah korban di Desa Kalibening Raya Gg. Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat ke rumah orang tua pelaku.
Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku I (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian korban sebesar 11 juta.
"Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto.
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Rumah Tersangka Narkotika di Kotabaru Seberida Inhil Dibobol Maling
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Miliki Senpi dan Amunisi Aktif, Petani Asal Tubaba Ditangkap Polisi
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai, Ini Kronologisnya
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering