• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid

Redaksi

Minggu, 09 November 2025 16:27:56 WIB Dibaca : 4603 Kali
Cetak
Bobson Simbolon Samosir saat membuat laporan di KPK


⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠BUAL⁠⁠⁠⁠BUA⁠⁠⁠⁠⁠L.com - ⁠⁠⁠⁠⁠‎Aktivis antikorupsi Bobson Samsir Simbolon, yang juga dikenal sebagai narasumber penyuluhan pencegahan korupsi, angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
‎
‎Menurut Bobson, OTT yang kemudian menyeret nama Gubernur Riau Abdul Wahid tersebut diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
‎
‎Catatan Kritis Bobson Samsir Simbolon
‎
‎Indonesia sempat dihebohkan oleh kegiatan OTT KPK di Kota Pekanbaru pada Senin, 3 November 2025. Sehari kemudian, Gubernur Riau Abdul Wahid dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
‎
‎Pada 5 November 2025, KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
‎
‎Bobson menyoroti bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Yohanis Tanak, dalam konferensi pers tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait prosedur penangkapan.
‎
‎Empat Syarat Tangkap Tangan Menurut KUHAP
‎
‎Bobson menjelaskan, kegiatan tangkap tangan harus tunduk pada Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan apabila:
‎
‎1. Sedang melakukan tindak pidana;
‎
‎
‎2. Sesaat setelah melakukan tindak pidana;
‎
‎
‎3. Sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa orang tersebut pelaku tindak pidana; atau
‎
‎
‎4. Sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
‎
‎
‎Menurut Bobson, dalam konferensi persnya KPK tidak menjelaskan secara jelas di mana, pada jam berapa, dan dalam peristiwa apa para tersangka MAS, FRY, serta sejumlah Kepala UPT ditangkap.
‎
‎Sementara untuk Abdul Wahid dan TM, KPK sempat menjelaskan lokasi penangkapan, namun kemudian meralat informasi tersebut karena terjadi kesalahan data.
‎
‎Tidak Jelasnya Unsur “Tertangkap Tangan”
‎
‎Bobson menilai, ketidakjelasan lokasi dan waktu tangkap tangan menjadi hal krusial karena menentukan sah atau tidaknya proses OTT itu sendiri.
‎
‎Lebih lanjut, masyarakat juga mengetahui bahwa Abdul Wahid dan TM berada di tempat berbeda dari MAS, FRY, dan para Kepala UPT saat OTT dilakukan. Uang tunai sebesar Rp800 juta yang disebut-sebut dalam perkara itu pun tidak ditemukan dari diri Abdul Wahid.
‎
‎KPK hanya menyebut adanya sejumlah mata uang asing di rumah dinas Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Namun menurut Bobson, uang asing tersebut tidak bisa dianggap sebagai barang bukti hasil pemerasan karena ditemukan di tempat terpisah dan dalam jumlah yang wajar bagi seorang gubernur yang juga mantan anggota DPR RI.
‎
‎Dugaan Bukan Peristiwa Nyata
‎
‎Dalam konferensi persnya, KPK menyebut Abdul Wahid diduga menerima uang dari MAS melalui DNS pada bulan Juni dan Agustus 2025.
‎
‎Bobson menegaskan, hal ini menunjukkan bahwa pada saat OTT dilakukan, Abdul Wahid tidak sedang atau tidak sesaat setelah menerima uang tersebut. Artinya, tindakan OTT terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi unsur “tertangkap tangan” sebagaimana diatur KUHAP.
‎
‎Jika benar penyerahan uang terjadi beberapa bulan sebelumnya, maka penangkapan seharusnya dilakukan melalui proses penyidikan biasa, bukan dalam bentuk OTT.
‎
‎Berdasarkan uraian tersebut, Bobson menyimpulkan bahwa seluruh tindakan KPK terhadap Abdul Wahid pada 3 November 2025 tidak sah secara hukum karena melanggar Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP.
‎
‎"Kegiatan OTT yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau tidak memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Maka, secara hukum, tindakan tersebut tidak sah,” tegas Bobson.


Sumber : Bukamata.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku

Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19

Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus

KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi

Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka

Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media