Pelaku Pembunuhan di Malam Idul Fitri Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Lampura
BUALBUAL.com - Pelaku kasus Penganiayaan Berat (Anirat) hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H Minggu (1/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB di samping kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning, berhasil diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dini hari Minggu (8/5/2022) pukul 02.00 WIB.
"Kejadian bermula saat korban melintas di depan counter samping kantor Bank BNI cabang Bukit Kemuning dilempar batu oleh tersangka, atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul," terang Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Minggu (08/05/2022).
"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah di bawa ke Puskesmas Bukit Kemuning," jelasnya.
Lanjut Kasat, atas kejadian itu pihak Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta, lalu kita lakukan pengejaran ke Jakarta Utara. Ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyebrang ke pelabuhan Bakauheni," paparnya.
"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di Darmaga 2 pelabuhan Bakauheni langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang DC bersama rekannya," ungkap Kasat.
Lanjutnya, malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban," kata AKP Eko.
"Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tandas Kasat Reskrim.
Berita Lainnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Bukit Kemuning
Pesta Miras dan Narkoba di Hotel, Tiga Pasangan Diamankan Polresta Pekanbaru
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar
Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi
Aksi Nekat 4 Perampok Bersenpi, Gasak BRI Pasar Sudomulyo Di Siang Hari
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan