Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
BUALBUAL.com - Seorang perempuan berinisial DSH (36) diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).
"Pelaku merupakan karyawan di PT. AMK Cabang Batam dengan modus Operandi yang dilakukan pelaku adalah pelaku membuat surat Rapid Test Antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja," ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
″Kronologis kejadian adalah pada hari sabtu tanggal 26 juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket," jelasnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," lanjutnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu.
"Dari keterangan pelaku, bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," tutur AKBP Surya Iswandar, SH.
Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid – 19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama," pesan Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam.
"Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut," tutup Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki.

Berita Lainnya
Dana Hasil TKD Desa Pontian Mekar tak Jelas,Kebun 10 Hektare Diduga Bisnis keluarga
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil
Senilai Rp13,39 Miliar, Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban