Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.
Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.
Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.
Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
"Untuk tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.
Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," ungkapnya.
Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum," ujarnya.

Berita Lainnya
Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru
Pelaku Pencurian Sepeda Motor 2 Tahun Silam, Akhirnya Dibekuk Polsek Sungkai Selatan
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Polda Riau Ungkap Kronologi dan Hasil Autopsi Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Inhu
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sabu Dibalik Bingkai Photo