Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
BUALBUAL.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.
Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.
Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.
Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
"Untuk tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," kata dia.
Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022," ungkapnya.
Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum," ujarnya.

Berita Lainnya
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek
Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung
Oknum Pemalsu Akun FB Istri Wakil Walikota Pekanbaru Meminta Transfer Uang ke Rekening Lestari Apriyanti
Motor Curian di Inhu Berpindah Tangan Tiga Kali, Polisi Sita Barang Bukti di Tembilahan
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Video Viral di Kuansing, Polisi Dalami Dugaan Tindakan Asusila dan Penganiayaan di Toko Ponsel