Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
BUALBUAL.com - Polres Inhil berhasil gagalkan penyelundupan 3019 butir ekstasi dan 1,3 Kg serbuk ekstasi dari Malaysia di atas Kapal Layar Motor (KLM) Dumai Sentosa GT-84 di Perairan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Rabu (11/11/20) lalu.
Selain ribuan ekstasi tersebut , 299,18 gram sabu-sabu dan 400 butir pil merk Erimin 5 bersama 1 orang Kepala Kamar Mesin (KKM) inisial HS (31) juga berhasil diamankan saat itu.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan 1 orang pelaku lagi berinisial AN (49) di Hotel Puri, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kamis (12/11/20) pagi.
Kemudian dari pengakuan AN saat di introgasi petugas, ia diperintahkan menjemput barang haram tersebut oleh salah satu Narapidana Lapas Kelas I Palembang berinisial AS (47).
Tak ingin berlama-lama, Satnarkoba Polres Inhil dibantu Ditresnarkoba Polda Riau langsung menuju Palembang untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil koordinasi dengan aparat setempat, AS berhasil ditangkap di dalam Lapas tanpa melakukan perlawanan, Sabtu (15/11/20) malam.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam press rilisnya, Rabu (18/11/20) siang mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa KLM Dumai Sentosa yang mengangkut kelapa dari Inhil menuju Malaysia sering membawa narkotika.
"Dari informasi itu Kasat Pol Air memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan," kata AKBP Dian
Pada tanggal (27/10) pada saat polair melaksanakan patroli di perairan pulau Burung menjumpai kapal KLM Dumai Sentosa yang sering diduga membawa Narkotika adapun dengan muatan kapal dengan keadaan kosong ( tidak ada muatan).
Setelah anggota Polair menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan seluruh didalam kapal untuk menggeledah dan ditemukan barang haram jenis diduga Narkotika.
Adapun barang yang haram ditemukan saat penggeledahan Sabu, pil Ekstasi, Happy Five dan serbuk yang bisa dicetak pil Ekstasi.
"Setelah diintrogasi, ternyata narkotika itu milik HS yang diterimanya dari Bang Jul warga Malaysia dan akan diserahkannya ke AN yang sudah menunggu di Hotel Puri Sungai Guntung,"tambah Kapolres.
Sambung Kapolres, AN diperintahkan oleh AS yang merupakan Narapidana Lapas Klas I Palembang.
"Dibantu Ditresnarkoba Polda Riau dan koordinasi petugas setempat, kita berhasil mengamankan AS, saat ini tiga orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni 299,18 gram sabu, 3019 butir ekstasi, satu bungkus serbuk ekstasi dengan berat 209,75 gram, 400 butir pil merk Ermin 5, 7 unit Hp dan 1 KLM Dumai Sentosa GT-84.**

Berita Lainnya
Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau
Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Disita
Video Viral di Kuansing, Polisi Dalami Dugaan Tindakan Asusila dan Penganiayaan di Toko Ponsel
Pelaku Dugaan Penipuan Oknum Wartawan Abal-abal Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino