• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim

Praktisi Hukum Riau Soroti Kejanggalan Prosedural dalam OTT KPK terhadap Gubernur Riau

Redaksi

Rabu, 05 November 2025 20:50:33 WIB Dibaca : 5718 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid beserta sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP, mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
‎Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., selaku Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai langkah KPK tersebut mengandung kejanggalan hukum acara yang cukup serius dan patut menjadi perhatian publik.
‎
‎Kejanggalan Prosedural dalam OTT
‎
‎Menurut Dr.(c) Yudhia, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KPK, OTT tersebut bermula dari aduan masyarakat dan tidak melalui tahapan penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
‎
‎“OTT adalah tindakan hukum luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur ‘tertangkap tangan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, pihak yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan kepala UPT yang justru terlihat dipaksa dalam situasi tertentu,” ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, apalagi bila menyangkut jabatan publik dan kewenangan lembaga sebesar KPK.
‎
‎Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT
‎
‎Lebih lanjut, Dr.(c) Yudhia menilai bahwa penerapan pasal pemerasan jabatan dalam OTT ini kurang tepat.
‎Menurutnya, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur delik pemerasan memiliki karakter administratif dan berproses, berbeda dengan tindak pidana suap yang bersifat spontan dan dapat dibuktikan langsung melalui OTT.
‎
‎"Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatan itu sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh sebelum penangkapan, maka tindakan itu tidak bisa disebut OTT, melainkan bagian dari proses penyidikan lanjutan,” tegasnya.
‎
‎Kepala UPT Justru Korban, Bukan Pelaku
‎
‎Menyoroti fakta yang disampaikan KPK, Dr.(c) Yudhia menilai bahwa para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP justru lebih tepat dikategorikan sebagai korban tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.
‎
‎"Dari konstruksi perkara yang muncul, mereka menyerahkan dana di bawah tekanan ancaman mutasi atau sanksi administratif. Mereka tidak menerima keuntungan pribadi apa pun. Dalam konteks hukum, posisi mereka lebih tepat disebut sebagai saksi korban, bukan sebagai pihak yang diamankan dalam OTT,” jelasnya.
‎
‎Seruan untuk Menegakkan Hukum Secara Adil dan Prosedural
‎
‎Menutup pandangannya, Dr.(c) Yudhia menegaskan pentingnya menjunjung asas due process of law dan prinsip proporsionalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
‎
‎“Kita tentu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap keadilan,” tegasnya.
‎
‎Sebagai praktisi hukum asal Riau, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghindari spekulasi, dan menunggu proses hukum yang sah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.
‎
‎“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti yang sah, bukan dengan asumsi atau persepsi terhadap komunikasi birokratis. Keadilan sejati harus ditegakkan melalui proses hukum, bukan opini,” tutupnya.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pelaku Pencurian Sepeda motor dan Hp Diringkus Polsek Sungkai Jaya

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Ganja

Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua

Masih Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Pastikan Kasus Haji Permata Jalan Terus

Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu

3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan

48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses

Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Pekanbaru Temukan Sabu dan Uang Dalam Brankas Besi

Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah

Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi

Terkini +INDEKS

MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi

18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media