Pertengahan Januari APBD Inhil Masih Menggantung, Jamri: Berpotensi Langgar Hukum
BUALBUAL.com - Hingga pertengahan Januari 2026, Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir belum juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut diperparah dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati Indragiri Hilir sebagai solusi sementara untuk pelaksanaan belanja rutin pemerintahan daerah.
Akibatnya, sejumlah aktivitas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan belanja pegawai dan operasional dasar, berada dalam posisi rawan secara hukum. Situasi ini mendapat sorotan dari akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), Jamri, S.H., M.H.
Menurut Jamri, keterlambatan penetapan APBD tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berimplikasi yuridis. Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“APBD itu bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan peraturan daerah yang menjadi dasar legal setiap pengeluaran uang daerah. Tanpa perda APBD, maka tidak ada legitimasi hukum untuk melakukan belanja daerah,” ujar Jamri, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, Jamri menjelaskan bahwa dalam kondisi APBD belum ditetapkan, kepala daerah sebenarnya diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan untuk mengambil langkah sementara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan belanja wajib dan mengikat.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah untuk membiayai belanja yang bersifat rutin dan mengikat, seperti gaji pegawai, listrik, air, dan pelayanan dasar. Namun hingga kini, Peraturan Bupati Indragiri Hilir juga belum ditetapkan,” jelasnya.
Jamri menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD. Padahal, secara normatif, pembahasan dan penetapan APBD seharusnya telah rampung sebelum tahun anggaran berjalan.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, maka pemerintah daerah berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaraan pemerintahan. Dampaknya bukan hanya pada birokrasi, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, setiap kebijakan pengeluaran anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi kepala daerah maupun pejabat pelaksana teknis.
“Pejabat di daerah bisa berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menjalankan roda pemerintahan, di sisi lain tidak memiliki payung hukum anggaran yang sah,” tambah Jamri.
Sebagai penutup, Jamri mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD untuk segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan Perda APBD 2026. Sambil menunggu, kepala daerah diminta segera menetapkan Peraturan Bupati sebagai langkah konstitusional agar belanja rutin pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Negara hukum menuntut setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada aturan yang sah. Jangan sampai kelalaian administratif justru menciptakan masalah hukum yang lebih besar,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Sempat Lari ke Karimun, Pencuri Speedboat Berhasil Diamankan Polsek Kateman
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Video Diunggah ke Youtube, Warga Demo Kanit Reskrim Polsek Concong Inhil
Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi
Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Polisi Pastikan Penegakan Hukum Pasca Aksi Pembakaran di Rohil
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum