Polda Riau Ungkap Penipuan Online Modus CS Blibli, Eks Pekerja Sindikat Kamboja Ditangkap
BUALBUAL.com - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.
Pelaku diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.
"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," ujar Komang Sabtu (11/4/2026).
Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
Lalu korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.
Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kejadian ini, Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.
"Kami imbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," pungkasnya.

Berita Lainnya
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
Tak Disangka! Sabu Disembunyikan Rapi di Kasur dan Casing HP, Pria 55 Tahun Diciduk Polisi
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat