• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 20:08:11 WIB Dibaca : 58 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Penegasan itu disampaikan JPU saat membacakan pengantar surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

JPU Meyer Voltak Simanjuntak menegaskan, seluruh isi surat tuntutan disusun murni berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

Ia menekankan, tugas jaksa hanya menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan membacakan tuntutan berdasarkan alat bukti yang telah diuji di persidangan.

"Apa yang kami bacakan ini adalah murni apa yang kami peroleh dalam persidangan. Kami hanya melaksanakan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu acara tuntutan, tidak lebih dari itu.," ujar JPU.

Jika nanti terjadi perbedaan pendapat, maka Pak Abdul Wahid, Pak Arief dan Pak Dani, memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pleidoi," sambungnya.

Dalam pendahuluan surat tuntutannya, jaksa mengatakan proses penuntutan dilakukan secara netral dan objektif dengan berpedoman pada kebenaran materiil yang terungkap selama persidangan. 

Karena itu, JPU menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi maupun rekayasa hukum. "Kami menegaskan bahwa penuntut umum tidak pernah melakukan rekayasa perkara, apalagi kriminalisasi terhadap siapa pun, terlebih terhadap sesama anak bangsa," kata JPU.

JPU menegaskan, tudingan kriminalisasi tidak berdasar karena tim penuntut umum bahkan tidak memiliki hubungan apa pun dengan para terdakwa maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum perkara itu bergulir.

"Penuntut umum bahkan tidak mengenal satu pun pihak dalam perkara ini, baik para terdakwa, para saksi maupun advokat sebelum terjadinya perkara ini. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila penuntut umum melakukan kriminalisasi ataupun rekayasa perkara terhadap orang yang sama sekali tidak dikenal dan tidak memiliki kepentingan apa pun terkait perkara ini," tegas JPU.

Menurut JPU, seluruh proses penuntutan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan

Oleh sebab itu, apabila terdapat keberatan terhadap dakwaan maupun tuntutan, undang-undang telah memberikan ruang kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila terdapat keberatan atas dakwaan yang didakwakan kepadanya, maka undang-undang telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam koridor hukum," ujar JPU.

JPU Curhat Difitnah dan Diejek

Pada kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan bahwa selama menangani perkara tersebut, tim penuntut umum kerap menerima berbagai tudingan dan serangan secara personal. Meski demikian, JPU memastikan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Penuntut umum sering kali difitnah, diejek, bahkan dituduh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik saat persidangan maupun di luar persidangan. Tetapi penuntut umum tidak membalas dengan melakukan hal serupa karena penuntut umum lebih mengedepankan etika dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas," ucap JPU.

Di kesempatan ini, JPU mengajak seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, tujuan penuntut umum maupun penasihat hukum sejatinya sama, yakni mencari dan menemukan kebenaran materiil dalam suatu perkara.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??

Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu

Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi

Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Imam Masjid Darul Arsy Pekanbaru

Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam

Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Pembakar Klinik PT SSL Siak Ditangkap, Punya Lahan Ratusan Hektare di Konsesi HTI

Cooling System, Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan

Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'

HRS jadi Tersangka, MUI Langsung Bereaksi Keras, Polisi Harus Adil dalam Menegakkan Keadilan

MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi

Terkini +INDEKS

Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi

09 Juli 2026
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
09 Juli 2026
Resmi Berganti! Ini Pesan Penting Kapolres Inhil untuk Kasatreskrim dan Para Kapolsek Baru
09 Juli 2026
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi Penentu, Kuasa Hukum Klaim Tuntutan KPK Penuh Kejanggalan
09 Juli 2026
Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut
09 Juli 2026
Muklisin Apresiasi Kafilah MTQ Kuansing, Bonus Rp69,5 Juta Diserahkan Langsung
09 Juli 2026
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
09 Juli 2026
Bela Petani, Ketua DPRD Inhu Mengaku Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian Oleh PT SBP
09 Juli 2026
UAS Dihadang Saat Hendak Berdakwah, Syahrul Aidi Desak Polisi Bertindak!
09 Juli 2026
Tugu Tanjak, Lancang Kuning atau Titik Nol? Pemprov Riau Siapkan Ikon Baru Pekanbaru
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 2 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 3 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 4 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 5 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 6 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 7 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
  • 8 Kabar Duka dari Tanjung Buton, Tiga Korban Kapal Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media