Jadi Pengedar Barang Haram, Pasangan Suami Istri Paruh Baya di Kotabumi Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Penyalahgunaan barang haram Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, akan tetapi juga wanita kendatipun mereka sudah cukup banyak yang telah ditangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.
Senin petang (30/1/2023) sekira pukul 16.30 WIB, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali menangkap dan mengamankan pasangan suami isteri terduga pengedar Sabu yakni MN (41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket Sabu dengan berat bruto 9,90 Gram, dua plastik klip bening bekas pakai dan satu unit timbangan digital warna silver.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindang Sari sedang ada aktivitas cek sound yang terindikasi sambil transaksi Narkoba oleh pemilik rumah (MN).
"Mendapat informasi itu tim kita langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, di atas meja terdapat barang diduga Sabu. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada di lokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres," jelas Kasat, Selasa (31/01/2023).
"Namun setelah kita lakukan pemeriksaan hanya 2 orang yang terkait dengan barang bukti yang diamankan," ungkapnya.
"Lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Kasus KDRT dan Kekerasan Anak yang Dilakukan Warga Singapore, Saksi Korban: Dipicu Hal Sepele
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
Polisi yang Bawa Sabu 16 Kg Dijatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Pekanbaru
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!