• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hewan Langka

Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2020 21:31:23 WIB Dibaca : 1055 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan empat ekor Singa, satu ekor Leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi.

Keempat terdakwa adalah Irawan Shia, Yatno, Asrin dan Syafrizal. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Ri No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU, Himawan Aprianto, saat persidangan yang digelar secara online di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (2/7/2020).

Irawan dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Dia dinilai sebagai orang yang menyuruh melakukan dan memasukkan media pembawa satwa tanpa dilengkpi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara untuk terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. "Terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Denda itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan.

Sementara barang bukti satwa empat ekor singa dan 58 ekor kura-kura Indiana Star yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara dengan cara dimusnahkan. "Satu ekor anakan Leopar dalam keadaan mati di KSDA dan dirampas untuk dimusnahkan," ucap JPU.

Pengungkapan penyelundupan anakan Singa, Leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dilakukan Polda Riau. Kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profilig jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Didapat informasi, pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Mereka disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi.

Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis. Asrin berperan sebagai sebagai pengubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan dan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno.

Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta. Sedangkan harga Singa dan Leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta sedangkan kura-kura Rp2 juta. Para terdakwa mengangkut satwa ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos penangkapan para tersangka menyebutkan, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap. Harga satu ekor anak Singa maupun Leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah

Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi

Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Pemilu Damai

Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri

Permohonan Pindah Penahanan M Adil ke Pekanbaru Belum Dikabulkan

Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan

Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Dan Kroninya Di Ciduk Polsek Rengat Barat

Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang

Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis

Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka

Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
  • 2 Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
  • 3 Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
  • 4 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 5 BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
  • 6 ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
  • 7 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 8 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media