• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hewan Langka

Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2020 21:31:23 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan empat ekor Singa, satu ekor Leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi.

Keempat terdakwa adalah Irawan Shia, Yatno, Asrin dan Syafrizal. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Ri No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU, Himawan Aprianto, saat persidangan yang digelar secara online di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (2/7/2020).

Irawan dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Dia dinilai sebagai orang yang menyuruh melakukan dan memasukkan media pembawa satwa tanpa dilengkpi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara untuk terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. "Terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Denda itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan.

Sementara barang bukti satwa empat ekor singa dan 58 ekor kura-kura Indiana Star yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara dengan cara dimusnahkan. "Satu ekor anakan Leopar dalam keadaan mati di KSDA dan dirampas untuk dimusnahkan," ucap JPU.

Pengungkapan penyelundupan anakan Singa, Leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dilakukan Polda Riau. Kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profilig jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Didapat informasi, pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Mereka disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi.

Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis. Asrin berperan sebagai sebagai pengubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan dan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno.

Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta. Sedangkan harga Singa dan Leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta sedangkan kura-kura Rp2 juta. Para terdakwa mengangkut satwa ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos penangkapan para tersangka menyebutkan, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap. Harga satu ekor anak Singa maupun Leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Ditangkap di Pekanbaru

Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu

Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar

Waduh Emas Palsu!! Perak Dicelupin Air Emas, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong

Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN

Seorang Anak di Riau Tak Terima Ibunya Dimarahi, Bacok Ayah Tiri yang Lagi Mabuk

Seorang Warga Tembilahan Ditangkap Polisi bersama 9 Paket Sabu

Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi

Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe

Kejam! Pria 35 Tahun Disiksa Selama 3 Hari Lalu Dibakar oleh Siswa SD dan SMP

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media