• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Hewan Langka

Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 02 Juli 2020 21:31:23 WIB Dibaca : 1172 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penyelundupan empat ekor Singa, satu ekor Leopard, dan 58 kura-kura Indiana Star dengan pidana penjara berbeda. Terdakwa dinilai bersalah melakukan penyelundupan satwa dilindungi.

Keempat terdakwa adalah Irawan Shia, Yatno, Asrin dan Syafrizal. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf a, b, c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Ri No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Irawan Shia alias Aju Bin Min Hua dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU, Himawan Aprianto, saat persidangan yang digelar secara online di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, Kamis (2/7/2020).

Irawan dituntut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya. Dia dinilai sebagai orang yang menyuruh melakukan dan memasukkan media pembawa satwa tanpa dilengkpi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara untuk terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. "Terdakwa Yatno, Asrin dan Syafrizal dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," kata JPU.

Selain penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Denda itu dapat diganti kurungan selama 6 bulan.

Sementara barang bukti satwa empat ekor singa dan 58 ekor kura-kura Indiana Star yang disita dari terdakwa dirampas untuk negara dengan cara dimusnahkan. "Satu ekor anakan Leopar dalam keadaan mati di KSDA dan dirampas untuk dimusnahkan," ucap JPU.

Pengungkapan penyelundupan anakan Singa, Leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dilakukan Polda Riau. Kepolisian melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan profilig jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Riau.

Didapat informasi, pengiriman satwa dari Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, satwa dibawa menuju pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speedboat.

Yatno dan Irawan Shia ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (14/12/2019) dini hari. Mereka disebut sebagai pengendali dan kurir perdagangan satwa dilindungi.

Dari pengembangan, polisi menangkap Asrin dan Syafrizal di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis. Asrin berperan sebagai sebagai pengubung pengendali dari Malaysia dengan Irawan dan Syafrizal sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah Asrin dan di Dumai, satwa itu dijemput Yatno.

Terdakwa Irawan menyebut untuk mengatur pengangkutan satwa dan komisi serta biaya operasional diperlukan dana Rp40 juta. Sedangkan harga Singa dan Leopard per ekornya dibeli Rp70 juta hingga Rp80 juta sedangkan kura-kura Rp2 juta. Para terdakwa mengangkut satwa ke Indonesia untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos penangkapan para tersangka menyebutkan, satwa memiliki nilai ekonomis tinggi jika dijual di pasar gelap. Harga satu ekor anak Singa maupun Leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar amerika atau Rp17 juta.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan

Seorang Oknum TNI Diduga Coba Kuasai Lahan Milik Warga Secara Tidak Sah di Desa Tambusai Batang Dui

Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau

Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap

Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu

Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama

Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta

Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban

Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 2 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 3 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 4 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 5 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 6 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 7 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 8 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media