• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri

Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 15:25:07 WIB Dibaca : 326 Kali
Cetak
dok net


BUALBUAL.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr ZD resmi menyandang status tersangka bersama MR yang tak lain adalah Kepala Puskesmas Sibiruang. Keduanya jadi pesakitan dugaan percobaan suap kepada institusi Polri yang saat ini tengah menangani dugaan korupsi yang terjadi di Diskes Kampar.

Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5) malam kemarin. Operasi senyap itu dilakukan terkait dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Negeri Sarimadu tersebut.

"Sudah keduanya (ditetapkan sebagai tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5).

TERKAIT
  • Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas

Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolda Riau. Penahanan dilakukan sejak Sabtu (13/5) untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung hari (Sabtu) kemarin kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar. Uang pungli tersebut dikumpulkan untuk mencoba menyuap penyidik Polda Riau yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh Diskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Sebelumnya, Teguh memaparkan kronologis penangkapan dua orang tersangka tersebut. Pengungkapan itu dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," kata Teguh belum lama ini.

Berdasarkan info tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit III Real Kompol Faizal Ramzani berangkat ke Kabupaten Kampar. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa pungutan liar (pungli) tersebut sedang berlangsung.

"Yang mana pungli tersebut dikoordinir oleh MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kampar," sebut Teguh.

Setelah uang diterima, MR berangkat ke rumah ZD, di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Tim, kata Teguh, mengikutinya pergerakan tersebut.

"Setelah sampai, R menyerahkan uang tersebut langsung ke ZD. Kemudian tim segera mengamankan ZD dan MR dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," imbuh Teguh.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan," beber dia.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes ditujukan untuk mengurus perkara tipikor (tindak pidana korupsi,red) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 53 jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana," tegas Kombes Pol Teguh.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Teguh.

 


Sumber : Haluanriau /


Berita Lainnya

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan

Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu

Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi

Polres Inhu Sikat terus pengedar Narkoba, 3 Orang berhasil diamankan

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Warga Inhil Ini Diamankan Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Pembakaran Lahan di Inhu Warga Desa Siambul Terjerat Hukum

Polda Riau Bongkar Kasus Beras Oplosan SPHP di Pekanbaru

Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan

Polsek Sungkai Utara Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Bejat! Seorang Ayah di Tubaba Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone

Terkini +INDEKS

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025
Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
PMRI Akan Gelar Gong Panggung Melayu Internasional Oktober 2025 di Jakarta
09 Agustus 2025
Setan Apa Yang Merasuki, Hingga ZFN Tega Aniaya Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polsi
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media