Pria Asal Sumbar Sebar Foto Vulgar Mantan ke Medsos Diduga karena Sakit Hati Diputuskan

BUALBUAL.com - Seorang pria bernama M Panji diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran tersangkut tindak pidan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, pelaku sendiri kini mendekam di balik jeruji besi lantaran menyebar foto-foto vulgar milik mantannya yang berinisial KN.
"Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke media sosial hingga mengancam korbannya," kata Jefri, Selasa (11/7/2023).
Jefri mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya tersebut lantaran tidak terima diputuskan oleh pacarnya. "Karena tidak terima hubungan diputuskan, ia menyebarkan foto-foto tersebut ke sosial media di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.
Ia menceritakan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Dimana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.
Pada bulan Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.
"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali," cakapnya.
Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Berita Lainnya
Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Inhil, Satu Pengedar Diringkus di Tembilahan Hulu
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta
Polsek Tapung Hulu Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar dari Tangan Pelaku FL
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19