Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
BUALBUAL.com - Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK di Mapolres setempat, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerima sejumlah uang Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan Kantor Partai PDIP Km 07 Kota Tanjungpinang dengan terlapor.
"Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu," ungkap Kapolres.
Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km.8 Tanjungpinang, pelaku berinisial YA (23) seorang laki-laki dan G (23) seorang perempuan berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah, 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm dan 1 unit sepeda motor.
Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsukan rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Satresnarkoba Inhil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jalur Rengat - Tembilahan
Niat Kelabui Polisi, Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Tono Diringkus Polsek Lirik
Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura
Gerak Cepat Team Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
DPW PKB Riau Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda Riau, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Parkir Sebentar di RSUD, ASN di Pelalawan Syok! Avanza Raib Digondol Mahasiswa Pakai Kunci Duplikat
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar