Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari

BUALBUAL.com - Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK di Mapolres setempat, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerima sejumlah uang Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan Kantor Partai PDIP Km 07 Kota Tanjungpinang dengan terlapor.
"Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu," ungkap Kapolres.
Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km.8 Tanjungpinang, pelaku berinisial YA (23) seorang laki-laki dan G (23) seorang perempuan berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah, 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm dan 1 unit sepeda motor.
Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsukan rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang.
Berita Lainnya
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Satu Pelaku Masih Dibawah Umur, Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pelalawan
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Polres Inhil Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan di Kemuning dalam DPO, Warga Diminta Waspada
Pelaku CURAS di hadiahi timah Panas petugas Polsek Abung Semuli
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu, 6 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus