Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari

BUALBUAL.com - Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK di Mapolres setempat, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerima sejumlah uang Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan Kantor Partai PDIP Km 07 Kota Tanjungpinang dengan terlapor.
"Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu," ungkap Kapolres.
Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km.8 Tanjungpinang, pelaku berinisial YA (23) seorang laki-laki dan G (23) seorang perempuan berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah, 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm dan 1 unit sepeda motor.
Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsukan rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang.
- Slot Qris
- Slot Deposit Pulsa
- Slot Hoki
- Slot Triofus
- Agen Parlay
- Situstoto
- Sulebet
- ladangtoto
- slot maxwin
- slot thailand
- slot pulsa
- Data HK
- Link Togel Resmi
- SLOT DANA
- Bocoran Rtp Slot
- SLOT777
- Agen Slot Online
- Slot Anti Rungkad
- Bola88
- Slot Gampang Menang
- MPO SITUS SLOT GACOR
- Slot Pulsa Tri
- Slot Anti Rungkad
- Slot Anti Rungkad
- slot gacor hari ini
- https://galaksi.pkm-cilawu.garutkab.go.id/public/products/thailand-server-luar/
- LadangToto
- https://www.friendsofjane.com/
- Slot Kamboja
- Slot88
- Slot Olympus 2023
- slot gacor hari ini
- SLOT GACOR
- Sakautoto
- Slot4D
- Slot777
- Slot Filipina
- Slot88
- SLOT99
- Mahjong Ways
- Slot Gacor Malam Ini
- TOTO MACAU 5D
- KACANGBET
- Result Toto Macau
- SLOT JEPANG
- Slot Mania
- Slot Anti Rungkad
- https://tintucso24h.com/
Berita Lainnya
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan
Mantan Dirut BUMD PT PER Ditahan Jaksa
Sempat Viral Beberapa Bulan Lalu, Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Bukit kemuning
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka