Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari

BUALBUAL.com - Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers tindak pidana uang rupiah palsu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH SIK di Mapolres setempat, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari AKP A. Agung M Winarta dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerima sejumlah uang Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A33 warna hitam di depan Kantor Partai PDIP Km 07 Kota Tanjungpinang dengan terlapor.
"Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pelapor memeriksa sejumlah uang yang diterima dari terlapor ternyata terdapat 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GJS829854 yang sama diduga uang rupiah palsu," ungkap Kapolres.
Kemudian, setelah diterima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan uang, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa pada saat itu pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Batam menuju kota Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 21.30 WIB di depan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Km.8 Tanjungpinang, pelaku berinisial YA (23) seorang laki-laki dan G (23) seorang perempuan berhasil diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Polres Tanjungpinang adalah, 12 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 50 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang diduga palsu dengan nomor seri GJS829854, 1 buah printer merk Canon PIXMA MX336 warna putih, 300 lembar kertas ukuran A4 berwarna merah muda, 160 lembar kertas warna merah muda ukuran 16 x 7.5 cm dan 1 unit sepeda motor.
Pasal yang dikenakan adalah setiap orang dilarang memalsukan rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Pasal 26 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun," tutup Kapolres Tanjungpinang.
Berita Lainnya
Satres Polres Inhu Amankan 56,78 Gram Sabu-Sabu dari Tangan Pria Paruh Baya
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu
Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal
Edarkan Narkoba, Kakak - Adik Ini Diamankan Polres Tulang Bawang
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam