Pria Bejat di Kampar Cabuli Anak 10 Tahun di Kamar Tidur
BUALBUAL.COM - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah paksa anak di bawah umur layani nafsu birahinya.
Pria tersebut berinisial MU (43) akhirnya ditangkap Polsek Kampar Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau karena cabuli anak berusia 10 tahun.
"Pelaku ditangkap pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH.
Pelaku MU melakukan aksi bejadnya tersebut pada Minggu yang tanggal tidak diingat lagi di bulan Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. Ia melakukan perbuatannya di kamar tidur rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini di laporkan langsung oleh Ibu korban S (42) dan korban N (10).
Kejadian ini berawal pada bulan Februari 2023, sewaktu ibu korban mencuci pakaian korban. Kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.
Awalnya Ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku
Setelah itu malamnya Ibunya menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku. Lalu korban bercerita sewaktu korban bermain bersama teman-temannya disamping rumah pelaku, tiba-tiba datang pelaku memegang tangan korban.
Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu di bawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar. Setelah itu pelaku menidurkan korban diranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.
Setelah itu, pelaku berkata kepada korban " Kalau disebar sebar, kena pukul" sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang kerumah.
Atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pelaku sempat mengetahui kalau di laporkan oleh orang tua korban ke Polisi. Dan langsung melarikan diri," terang Kapolsek.
Kemudian pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dan sekira Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Aaya menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat dengan kita," tegas Kapolsek.
Berita Lainnya
Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
Polres Rohul Amankan Tiga Pelaku Perjudian Gelper Tembak Ikan di Kec Rambah
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Kejari Kampar tetapkan Mantan Kades Koto Perambahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi