Edarkan Narkoba, Kakak - Adik Ini Diamankan Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kakak beradik tersebut ditangkap hari Kamis (16/07/2020), sekira pukul 13.00 WIB, saat berada di rumah mereka.
"Kamis siang, saya bersama dengan dua personel Sat Intelkam berhasil menangkap kakak beradik yang menjadi bandar narkotika. Mereka ini kami tangkap saat sedang berada di rumahnya," ujar Iptu Dedi, Sabtu (18/07/2020).
Kasat Intelkam menjelaskan, adapun identitas kakak beradik tersebut berinisial NM (39), pria dan WU (31), wanita, mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan terhadap kakak beradik ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut, saya bersama dengan dua personel Sat Intelkam langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang disebutkan oleh warga. Disana selain berhasil menangkap pelaku kakak beradik, kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang kulkas," jelas Iptu Dedi.
Adapun BB yang berhasil kami sita dari rumah kakak beradik tersebut berupa 9 gram narkotika jenis sabu dengan rincian dua bungkus paket besar narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram, 14 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga turut kami sita timbangan digital, dua buah sekop dari pipet, plastik klip, pirek, handphone (HP) merk Vivo, HP merk Nokia warna hitam, plastik klip besar, dua plastik klip sedang, tiga plastik klip bekas sabu, jarum, kotak rokok merk Inabold, sepeda motor merk Honda jenis CB15a1rrf warna putih biru, BE 3361 SW beserta STNK nya, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor dan uang tunai sebanyak Rp. 835 Ribu.
Saat ini kakak beradik yang menjadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun