• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Gelar Aksi di Gedung KPK RI Jakarta, GMRJ minta Usut Tuntas Kasus Bupati Rohil Afrizal Sintong

Edy Nurat

Rabu, 12 April 2023 15:24:45 WIB Dibaca : 1273 Kali
Cetak


BualBual.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan istri serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil Asnar, atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

Permintaan ini disampaikan oleh GMRJ (Gerakan Mahasiswa Rantau Jakarta) dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI Jakarta, Senin (10/4/2023).

Koordinator GMRJ, Abdul Hallik M mengatakan, praktek gratifikasi dan suap-menyuap di Republik ini, telah menjadi budaya yang memberi dampak pada lahirnya kebijakan buruk akibat birokrasi tersebar virus praktik busuk itu.

Dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Kemudian Pasal 3 pada UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap menyatakan Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-

"Dari definisi tersebut di atas, tampak bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji," kata Abdul Hallik M dalam orasinya.

Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, dalam suap ada unsur mengetahui atau patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya.

Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Keterangan diatas meyakini GMRJ, sebagai wadah advokasi bagi mahasiswa rantau se Indonesia di Jakarta, setelah mendapati dan menggali informasi serta kajian bersama rekan-rekan mahasiswa Rokan Hilir Indonesia, tentang suatu peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Yaitu perihal, perseteruan dan pernyataan pihak di media publik yang ditangani Polda Riau dalam LP/B/103/III/2023/SPKT/Polda Riau," jelasnya.

Adapun pihak yang dimaksud berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang diantaranya Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong beserta Istri dan koleganya, serta Kepala Dinas PUTR Rokan Hilir, Asnar, yang secara keseluruhan berhubungan dengan pihak Kontraktor Swasta bernama Hendri Andri.

GMRJ menilai perlu adanya kepastian hukum yang tuntas atas peristiwa tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi dapat memperoleh capaian terbaik di Republik ini.

Dalam hal ini, KPK RI adalah institusi yang diharapkan dalam mewujudkan capaian tersebut. Bersamaan dengan itu, kami mengapresiasi atas kinerja KPK dalam membongkar perkara di Kabupaten Kepulauan Meranti, dan berharap melakukan upaya yang setara di wilayah manapun di Indonesia.

Maka dari itu GMRJ Menuntut KPK agar menggunakan kewenangannya untuk memulai dan memeriksa secara tuntas Bupati Rokan Hilir dan Istrinya, serta Kepala Dinas PUTR Rohil atas dugaan praktik suap yang menyeret mereka.

"Kami juga meminta KPK RI Menanggapi secara Resmi tuntutan ini. Apabila GMRJ tidak memperoleh respon dari KPK RI dalam waktu 2 x 24 Jam, maka GMRJ akan kembali menduduki kantor KPK RI dalam jumlah massa yang lebih banyak," tegas Abdul Hallik. 


Sumber : Tim /  Editor : Edi B.Nurat


Berita Lainnya

Tiga Saksi dari Swasta Dipriksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Kepala BPN Riau M Syahrir

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat

Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang

Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi

Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.

Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'

Seorang Pemuda di Desa Sungai Laut Inhil Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas

Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu

Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP

Pencuri Kotak Amal di Mesjid Kelurahan Harapan Tani, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Meriahkan HUT RI ke-80, SatLantas Inhu Bagikan Bendera di Rengat

05 Agustus 2025
Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
04 Agustus 2025
Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
04 Agustus 2025
Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
04 Agustus 2025
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
04 Agustus 2025
Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
04 Agustus 2025
Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
04 Agustus 2025
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
04 Agustus 2025
Pets Day Out 2025: Kucing Lucu, Anjing Cerdas, dan Reptil Eksotis Ramaikan Pekanbaru
04 Agustus 2025
Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
03 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meriahkan Agustus, Polisi dan Mahasiswa Bagi-Bagi Bendera di Jalanan Tembilahan
  • 2 Viral Isu KTP Diperiksa Saat Masuk Pacu Jalur, Panitia KEN 2025 Angkat Bicara
  • 3 Sergap Pengendara Sepeda Motor, Polsek LBJ Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
  • 4 Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
  • 5 Hardianto Manik: Sponsorship Tak Sekadar Nama, Kami Turun ke Sungai!
  • 6 Kronologi Kebakaran Tragis di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru
  • 7 Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
  • 8 Perjalanan Memancing Berujung Malapetaka, BPBD Inhil Selamatkan Korban Kecelakaan Laut di Sungai Dusun
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media