Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Tanjungpinang Timur Ini Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jl. Mayang Sari kelurahan Kampung bulang kecamatan Tanjungpinang Timur kota Tanjungpinang, Sabtu (15/08/2021).
Bermula pada hari pada hari Kamis, 12 Januari 2021sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki (RA) yang memiliki, menyimpan dan menjual sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada pukul 21.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap (RA) yang pada saat itu sedang berada di depan rumah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gr yang diletakkan di dalam kantong bagian kiri celana, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 ( satu) buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 (satu) unit Hp.
Selanjutnya (RA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika", terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
17 Orang Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara
DPO Curat Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raja bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Astaga! Dibebas karena Wabah Corona, Dua Napi Malah Menjambret Lagi
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Kapolda Riau: Mulai Hari Ini Dia Bukan Anggota! Saya Minta Hakim Hukum Berat Pengkhianat Bangsa
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Polres Lingga Berhasil Ungkap Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kades
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara