Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap

BUALBUAL.COM, INHU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K menurunkan tim gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu, Rabu 22 Februari 2023 siang, mulai pukul 14.00 WIB di areal PT. Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap dengan mengerahkan 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu malam mengatakan selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang dengan cara dibakar dan merusak mesin yang disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya.
Misran menjelaskan untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km, sebab tidak ada akses kendaraan roda empat kelokasi tambang. Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu.
Selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang sarta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.
"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu menginstruksikan tim untuk turun ke lapangan. Kasus ini terus kita ditindaklanjuti dan pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkas Misran.
Kegiatan itu juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Binmas Polres Inhu, Kasat Sabhara Polres Inhu, Kapolsek Peranap, Danramil 05 Peranap, Danton Satpol PP Inhu, perwakilan Kepala DLH Inhu, Kades Semelinang Tebing dan lainnya.
Berita Lainnya
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Sabu 24 Kg dan Akun 'BAPAKU' Kisah Gelap Devi Ramadhan yang Berujung Tuntutan Mati
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Senpi
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram