3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna Narkoba jenis Sabu.
Ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) yang merupakan warga Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasi Humas Iptu Alson mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu di wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan atas informasi dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.
"Pada hari Jumat (12/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli Sabu dan menemukan 1 paket Narkoba di dalam bungkus rokok," terang Iptu Alson.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong," tambahnya.
Tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian Sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu beserta timbangan digital yang merupakan milik tersangka SB.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis Sabu bersama dengan tersangka SB.
"Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket Sabu, alat hisap dan timbangan digital. Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," ungkapnya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
SPPD Fiktif Lagi? Muflihun Tuding Oknum Internal DPRD Riau Otaki Pemalsuan Tanda Tangan
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Pelaku Penipuan Alat Kecantikan Senilai Rp. 900 Juta Lebih Berhasil Diringkus Polres Pesawaran di Jatim
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Sudah Danggap Bapak, Malah Diancam Dan Disetubuhi, Diciduk Polisi
Dipicu Masalah Gaji, Buruh Bangunan di Batam Tusuk Mandor Hingga Tewas