3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polres Bintan
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna Narkoba jenis Sabu.
Ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19) yang merupakan warga Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasi Humas Iptu Alson mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan Narkoba jenis Sabu di wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan atas informasi dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan warga Tanjungpinang yang tinggal di sekitar Kilometer 3.
"Pada hari Jumat (12/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli Sabu dan menemukan 1 paket Narkoba di dalam bungkus rokok," terang Iptu Alson.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong," tambahnya.
Tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian Sabu miliknya pada temannya yang bernama RR, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu beserta timbangan digital yang merupakan milik tersangka SB.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis Sabu bersama dengan tersangka SB.
"Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket Sabu, alat hisap dan timbangan digital. Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan," ungkapnya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Teluk Pinang
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Komitmen Sikat Pelaku Narkoba, Team Polres Bengkalis Unjuk Taring
Bejat, Menjelang Pensiun Oknum PNS Guru di Indragiri Hulu Tega Cabuli Muridnya
15 Paket Sabu Diamankan, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polsek Pelangiran
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari
Polsek Kelayang Ringkus Residivis Bujang Tamoy
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru