Sidang Korupsi Proyek Gedung Irna RSUD Bangkinang, Eks Ketua KONI Kampar Tak Ajukan Keberatan
BUALBUAL.com - Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/1/2023).
Pria yang akrab disapa Surya Kawi ini didakwa melakukan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung instalasi rawat inap (irna) tahap III di RSUD Bangkinang.
Selain Surya Darmawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, rekanan pengerjaan proyek gedung irna tahap III tersebut. Persidangan keduanya dilakukan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sidang dipimpin majelis hakim, Iwan Irawan, dibantu hakim anggota, Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HB Hutagalung.
"Sidang perdana sudah digelar tadi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa sore.
Atas dakwaan JPU, kata Bambang, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan untuk dimintai keterangannya.
"Terdakwa tiidak eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa, red). Minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi," kata Bambang.
Disebutkan, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dianggarkan pada 2019. Tindakan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa bersama Abd Kadir Jaelani Djumra, dan Emrizal selaku Project Manager PT Gemilang Utama Alen.
Korupsi juga melibatkan Mayusri ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan, Dipl. Ing Bin Hasan Basri selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT Fajar Nusa Konsultan. Keempat terdakwa sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijeart dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Tim Yang Berjuluk Ojoloyo Polres Kampar, Kembali Tangkap Pengedar Shabu Sebanyak 25 Paket Siap Edar
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi
Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau
Jaksa Tegas! Dari Penegak Hukum Jadi Terdakwa Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat
Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Abdul Wahid Disebut Tolak Titipan Jabatan, Pilih Sistem Manajemen Talenta ASN
Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli
Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tembilahan, 7 Paket Sabu Diamankan