Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sempat Buron 2 Pekan, Diduga Pelaku Jaringan Narkoba Akhirnya Ditangkap di Kep.Meranti
BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali beraksi menunjukkan kredibilitas nya dan membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus setelah sempat buron selama dua pekan.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 13 Januari 2026, terkait perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 379,87 gram.
Setelah dua pekan Tim melakukan pengejaran dan pencarian, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria berinisial MA alias Ayang di suatu bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling Kec.Tebing Tinggi Kab.Kep. Meranti dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp oppo A3x warna biru di kamarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka memiliki peran penting dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Tersangka MA, mengenalkan / menjadi penghubung komunikasi tersangka AIN Bin AGIN (Alm) dengan BRO (dalam lidik) yang mana BRO (dalam lidik) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada tersangka AIN Bin AGIN (Alm) sebanyak BK 379,87 gram.
“Dari keterangan AIN, yang bersangkutan tidak mengenal pemasok secara langsung. Seluruh komunikasi dan pengenalan dilakukan oleh MA alias Ayang. Kemudian kami melakukan pendalaman dan interogasi hingga akhirnya kami menemukan MA dan berhasil meringkusnya, " ucap Fahrian Siregar.
Kendati hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika jenis methamphetamine, Kapolres Bengkalis menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat yang masih dalam penyelidikan.
“Tersangka yang berperan sebagai perantara dalam jaringan narkotika tetap kami proses sesuai undang-undang yang berlaku meski hasil test urine terhadap tersangka negatif,” tegas AKBP Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya
2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi
Bantah Isu ''Tangkap Lepas'', Kuasa Hukum Suardi Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Riau
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 4 Terduga Pengedar, Pemasok Masuk Daftar Buron
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkoba 5 Bungkus Sabu
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Dua Pemuda diamankan Polres Inhil Bersama Belasan Paket Sabu
8 Milyar Lebih Uang Pengembalian Hasil Korupsi Izin Usaha Pertambangan Disita Kejati Kepri