8 Milyar Lebih Uang Pengembalian Hasil Korupsi Izin Usaha Pertambangan Disita Kejati Kepri
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita uang pengembalian sebesar Rp. 8 Milyar dari hasil kejahatan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Boksit di Bintan pada tahun 2018-2019, Rabu (17/03/2021).
Terkait hal tersebut, kini pihak (Kejati) Kepri telah melakukan penyitaan, berupa uang pengembalian, atas kasus korupsi sebesar Rp.8.035.267.524.00, yang diserahkan oleh Bank BRI Cabang Tanjungpinang, dari hasil penyetoran yang dilakukan saksi, Fredy Yohannes, melalui rekening penampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Hari Setiyono, SH MH melalui konferensi pers menjelaskan, pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti berupa uang, yang dimohonkan oleh penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepri, dan pengembalian kerugian negara, dalam perkara tindak pidana Korupsi, terkait penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Bintan.
"Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi Ferdi Yohanes selaku pemilik lahan tambang," terangnya.
"Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (Tujuh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Rupiah) yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021," jelas Hari Setiyono.
Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Junaidi sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (Delapan Milyar Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).

Berita Lainnya
Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Ungkap Besar! 511,3 Gram Shabu Disita, Pengedar di Inhil Dibekuk Polisi
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Selama Tahun 2020, Polda Kepri dan Jajaran Tangani 22 Perkara Korupsi
2 Mantan Pegawai Bank di Pekanbaru Gelapkan Uang Nasabah Hingga Milyaran Rupiah
Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi