Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM Bersubsidi di Batsol

MANDAU, BUALBUAL.COM - Pada hari kamis tanggal 28 maret 2024 Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di samping rumah di jl. Pertanian Desa Boncah mahang Kec. Bathin solapan . BBM bersubsidi itu ditimbun dan akan diperjualbelikan ke supir yang melintas.
Sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang disimpan di samping rumah yang telah diamankan oleh Team Opsnal Polsem Mandau. 18 Babytank tersebut ditutup pakai terpal warna biru sehingga tidak terlihat kalau didalam terpal ada penimbunan BBM Solar subsidi. Selain solar, juga menemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.
"Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank ± 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG " ungkap kapolsek kompol hairul Kamis (28/3).
.jpg)
Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial AG, lahir di Medan tapi bertempat tinggal di Jl. Pertanian Desan Boncah Mahang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Tsk berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen sehsrga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Babytank.
"Tsk berinisial AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tsb akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000 " ungkap Ipda Alfan
Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berita Lainnya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi 'Bawa 1,8 Kg Sabu'
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 9 Orang Komplotan Pelaku Narkoba
Bereaksi di Empat Lokasi, Begal di Riau Tangkap Polisi
Polsek Mandah Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Desa Bekawan
Raib, Parkir Sepeda Motor Di Depan Rumah, 2 Pelaku Berhasil Di Bekuk Polres Bengkalis
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Kasus Narkoba di Hotel Bengkalis: Berkas Lengkap, Tersangka Siap Disidang
Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara
Beralasan Istri Kerab Kerja Mandah Di Pekanbaru, Seorang Pria Ditangkap Polisi, Karena Gagahi Putri Kandungnya