Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

BUALBUAL.com - Dalam rangka operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023, Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil dipimpin Kapolsek Kompol Teguh Wiyono SH MH berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana Narkotika di dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku inisial FS (32) dan PPK (23) diamankan di Desa Air Balui. Sementara RM (23) dan TS (32) diamankan di Kelurahan Selensen.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3) menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis (9/3) malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap Sabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat Sabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu.
"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM di rumahnya," papar Kompol Teguh Wiyono.
Dengan disaksikan Lurah, Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat Sabu dan 5 paket Narkotika jenis Sabu dengan total berat 19,45 gram.
"Dimana barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk Sabu," ujar Kapolsek.
Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," imbuhnya.
"Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Berita Lainnya
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Pelarian Eks Plt Bupati Bengkalis 'Muhammad' Berakhir Sudah, Kini Mendekam di Jeruji Besi
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Pemilu Damai
Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor dan Pemalsuan STNK, 10 Tersangka Ditangkap
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka