Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Sesudah sepanjang kurang lebih 2 tahun lenyap karena berkasus, pada akhirnya terduga aktor tipu gelap inisial JD (47) masyarakat Desa Sukajadi Dusun Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara itu, sukses dibekuk team Tekab 308 Akurat Polres Lampung Utara Polda Lampung di dalam rumah tinggalnya.
Tersangka JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 atas nama pelapor SY (49) masyarakat Desa Tepok Leban Dusun Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, sebagai wakil Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK tidak menentang teamnya TEKAB 308 Akurat sudah meringkus tersangka pelaku inisial JD.
"Betul, sebut Kasat,- JD kita tangkap di dalam rumah kosannya Jalan Sukajadi Dusun Bumi Raya di hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 jam 17.00 WIB sesudah faksinya mendapatkan info jika JD sudah kembali," tutur AKP Eko Rabu (4/1).
Tanpa menghabiskan waktu team TEKAB 308 segera bertindak dan menyergap ke rumah aktor selanjutnya sukses amankannya berikut mengambil alih tanda bukti berbentuk 3 (tiga) buah kwitansi seterusnya aktor kita amankan ke Mapolres.
Berkaitan urutan peristiwa, Kasat AKP Eko mengutarakan di bulan Januari 2021 tersangka aktor JD tawarkan kontribusi bisa menolong anak korban bekerja di PT. HUTAMA KARYA TOL Lampung, dengan kesepakatan terlapor minta uang sebesar Rp 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), jika gagal uang dibalikkan, hingga disanggupi korban.
Tetapi s/d saat yang dijanjikannya, anak Korban belum bekerja bahkan laporan dibikin oleh korban (18/3/2021), terlapor belum kembalikan uang itu, sebab menganggap ditipu korbanpun menyampaikannya ke Polres Lampung Utara.
"Sekarang ini tersangka JD telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Pada JD bisa dijaring pasal 378 dan atau 372 KUHP," tegas Kasatres.
Berita Lainnya
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Amankan 2 Orang Hasil Pengembangan Tindak Pidana Narkotika
Pengusaha Surya Darmadi Divonis Membayar 42 Triliun Rupiah ke Negara
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan