Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 lalu.
Peristiwa penikaman ini terjadi di depan Kedai Kopi Sejahtera Kecamatan Bintan Timur kelurahan Kijang Kota terhadap anak berusia 13 tahun dengan menggunakan gunting.
"Penangkapan berawal dari laporan saudari MR selaku ibu Korban yang bernama MF (13) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/04/2022).
"Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu TP Sipahutar, SH menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo. Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera," jelas Kapolsek.
"Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pidana penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.

Berita Lainnya
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Ponpes
Satnarkoba Polres Bengkalis, Gelar Pelaksanaan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Polda Riau Ungkap Penipuan Online Modus CS Blibli, Eks Pekerja Sindikat Kamboja Ditangkap
Nekad Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba