Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba di Tembilahan, Dua Pengedar Shabu Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,43 gram (berat kotor). Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama (Hl) alias (Ay )(40), warga Jalan Sederhana, dan (Dn) alias( Sk) (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Hl.).tuturya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik putih bening klep les putih yang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 unit handphone OPPO A5 warna putih.
1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Berdasarkan keterangan tersangka (DN) , narkotika tersebut diperoleh dari( Hl.) Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.

Berita Lainnya
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Raih Prestasi Ungkap Peredaran Sabu 10 KG dan Ribuan Pil Ekstasi
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Mau Berangkat Kuliah ke Turki, Dua Mahasiswa Asal Pekanbaru Tertangkap Pakai Surat PCR Palsu
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli
Lapas Tembilahan Stop Kiriman Tahanan P21 Kejaksaan, Pengadilan Hingga Tahanan dari Polres
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg