Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkoba di Tembilahan, Dua Pengedar Shabu Ditangkap
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,43 gram (berat kotor). Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama (Hl) alias (Ay )(40), warga Jalan Sederhana, dan (Dn) alias( Sk) (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Hl.).tuturya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik putih bening klep les putih yang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 unit handphone OPPO A5 warna putih.
1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Berdasarkan keterangan tersangka (DN) , narkotika tersebut diperoleh dari( Hl.) Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.

Berita Lainnya
Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Di Seberida
30 Paket Sabu Disita! Dua Pengedar di Bengkalis Dibekuk, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Polsek Pinggir Bongkar Jaringan Sabu, Satu Pengedar Diciduk dengan Barang Bukti Mengejutkan
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Tes Urine Diam-Diam Bongkar Kasus! Oknum Linmas dan Staf Desa di Bengkalis Positif Amfetamin
Tak Pasang Plang Anggaran Pembangunan, Kades Alam Panjang Kampar: Saya Tidak Tahu, Karena ini Adalah Dana APBN
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian RX King di Pekanbaru
Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Ditikam Tiga Kali, Pria 60 Tahun Diamankan
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit