• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kadis PUPR Riau Nonaktif

Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 22:52:07 WIB Dibaca : 259 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Arief dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Arief membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp510.000.000," kata JPU.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.

Tuntutan terhadap Arief Setiawan lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

"Selain advokat, terdakwa juga dapat mengajukan pembelaan pribadi," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa

4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi

Astagfirullah! Kades di Siak Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Sabu 48 Gram

Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus

Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Berkas Lengkap P-21, KPK Limpahkan Abdul Wahid ke JPU

Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan

Penanganan Kasus APBD 2017 Dipertanyakan, LSM Surati Penegak Hukum

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan

Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap

Terkini +INDEKS

Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah

24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026
23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
23 Agustus 2026
313 hotspot terdeteksi di Riau, Polda perkuat penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
23 Agustus 2026
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
  • 2 Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
  • 3 270 Hektare Lahan Terbakar di Kerumutan, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman
  • 4 Udara Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker dan Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 5 Drone Ganggu Operasi Waterbombing, BPBD Riau Ingatkan Bahaya bagi Helikopter
  • 6 Anak Petani dari Keritang Tembus Paskibraka Nasional 2026, Arifa Bawa Nama Riau ke Tingkat Nasional
  • 7 Sempat Video Call dengan Istri, Pria di Tanah Putih Tanjung Melawan Ditemukan Meninggal
  • 8 Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media