• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kadis PUPR Riau Nonaktif

Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 22:52:07 WIB Dibaca : 326 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Arief dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Arief membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.

"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp510.000.000," kata JPU.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.

Tuntutan terhadap Arief Setiawan lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

"Selain advokat, terdakwa juga dapat mengajukan pembelaan pribadi," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning

3 Orang Pengedar Pil Hexymer Tanpa Izin Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu

Kasi Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Bawaslu Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis

Pelaku Sempat DPO, Akhirnya Tim Satnarkoba Polres Bengkalis. Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba di Duri

Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024

Jaringan Sabu Siak Digulung! Bandar Wanita dan Lima Rekannya Diciduk Polisi

Perang Narkoba! Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu, Pelaku Utama Kabur

Polda Riau Ungkap 45 Kasus Karhutla, 49 Tersangka dan 2.958 Hektare Terbakar

Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'

Terkini +INDEKS

Kapolda Baru Riau Resmi Bertugas, Penyambutan Bernuansa Melayu Ini Curi Perhatian

11 Oktober 2026
Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang
11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Di Balik Sukses Bintang Radio 2026, PAPPRI dan Kominfoss Panen Pujian dari Pemkab Kuansing
  • 7 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 8 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media