Kadis PUPR Riau Nonaktif
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Arief dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Arief membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.
"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp510.000.000," kata JPU.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
Tuntutan terhadap Arief Setiawan lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
"Selain advokat, terdakwa juga dapat mengajukan pembelaan pribadi," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.

Berita Lainnya
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Astagfirullah! Kades di Siak Diciduk Polisi, Terlibat Jaringan Sabu 48 Gram
Tegas! Kejati Riau Sampaikan akan Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
Dinyatakan Masih P-18, Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan
Berkas Lengkap P-21, KPK Limpahkan Abdul Wahid ke JPU
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Penanganan Kasus APBD 2017 Dipertanyakan, LSM Surati Penegak Hukum
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
Polisi Selidiki Ledakan Mematikan di Sekolah, Siswa 15 Tahun Meninggal Dunia
Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor 12 Tersangka Ditangkap