Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.601.476.210,34 dari CV Khaliqa Marta, kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi Jalan Ruas 16 Teluk Pinang–Lahang Baru. Kamis (08/05/2025) siang.
Pengembalian dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Frengki Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian keuangan negara, proses penyelidikan tetap berlanjut, Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Dugaan kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023.
Penyelidikan resmi kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.
Acara pengembalian dana kerugian negara turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Inhil, Sekretaris Inspektorat, dan Direktur CV Khaliqa Marta. rlanjut.
“Pengembalian ini menjadi salah satu hal yang meringankan, namun tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Nova.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Dugaan kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023.
Penyelidikan resmi kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.
Acara pengembalian dana kerugian negara turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Inhil, Sekretaris Inspektorat, dan Direktur CV Khaliqa Marta.
Pihak Kejari dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Inhil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami harap masyarakat mendukung upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pembangunan daerah,” ujarnya.

Berita Lainnya
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Lagi Lagi Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Duri, Pelaku Diringkus Polsek Mandau
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran, Polda Riau Sita 323 Dokumen dari RSD Madani
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Gadai Aset dan Utang Ratusan Juta, Saksi Ungkap Dana Disetor ke Ferry Yunanda
Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet, Diamankan Polsek Mandau
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL