Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.601.476.210,34 dari CV Khaliqa Marta, kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi Jalan Ruas 16 Teluk Pinang–Lahang Baru. Kamis (08/05/2025) siang.
Pengembalian dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Frengki Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian keuangan negara, proses penyelidikan tetap berlanjut, Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Dugaan kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023.
Penyelidikan resmi kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.
Acara pengembalian dana kerugian negara turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Inhil, Sekretaris Inspektorat, dan Direktur CV Khaliqa Marta. rlanjut.
“Pengembalian ini menjadi salah satu hal yang meringankan, namun tidak menghentikan proses hukum. Penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk menemukan unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Nova.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar. Dugaan kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023.
Penyelidikan resmi kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil.
Acara pengembalian dana kerugian negara turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Inhil, Sekretaris Inspektorat, dan Direktur CV Khaliqa Marta.
Pihak Kejari dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di Inhil agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami harap masyarakat mendukung upaya kami dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pembangunan daerah,” ujarnya.

Berita Lainnya
Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
Polres Inhu Berhasil Ungkap Jaringan Pelaku Curanmor
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik