Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu

BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Inhu meringkus seorang pemuda, AS alias Adi (27), pemuda Seberang Rengat, pelaku pencurian isi rumah warga.
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat Sabtu 11 Maret 2023, pukul 13.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Juma'at 17 Maret 2023 pagi membenarkan diamankannya seorang pelaku Curat di rumah milik Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu Rika yang menjadi saksi dalam kasus ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban yang masih dalam proses pembangunan atau finishing untuk mematikan lampu.
Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula. Rika langsung masuk kedalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.
Benar saja, barang-barang milik korban telah hilang, seperti
1 buah kuali, beberapa buah sendok, beberapa buah garpu, 2 lusin gelas, 2 lusin piring, beberapa buah lampu LED, 1 unit senapan angin, 1 pucuk senapan angin, 1 unit mesin pompa air merek sanyo, 1 buah jemuran stainless dan 1 unit magigcom.
Rika langsung menyampaikan hal itu pada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K mengintruksikan tim Opsnal untuk turun kelapangan guna penyelidikan.
Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban berupa 1 pucuk senapan angin kepada sejumlah warga, termasuk pada korban.
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang menguasi dan menawarkan barang berupa 1 pucuk senapan angin, laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp 600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi.
Selanjutnya, tim memburu AS alias Adi, sekitar pukul 13.30 WIB, AS alias Adi berhasil diamankan dirumahnya. Pada tim, Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang dirumah korban. Tim juga mengamankan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian yang belum sempat dijualnya.
Berita Lainnya
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan
Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam