Malam Hari Digerebek! Perempuan Muda di Pulau Burung Tersandung Kasus Sabu
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.
Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Lainnya
Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon! Terkuak dari Kecurigaan Orang Tua, Ayah Tiri di Rupat Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak
Polisi Grebek Tempat Hiburan Malam KTV Brotherhood, Amankan 93 Butir Ekstasi
Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Mesjid Al Huda Tembilahan Diringkus Polisi
Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Kakek Usia 59 Tahun diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Polda Riau Amankan Pelaku PETI di Kuansing, Barang Bukti Mesin dan Selang Disita
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar