Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun
BUALBUAL.com - Setelah sempat membuat resah dengan adanya aksi teror pembakaraan satu unit sepeda motor jenis beat warna hitam nomor polisi BP 2571 PA, di sekitar depan ruko RT.01/RW. 01 No.19 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus pelaku yakni R alias Madan (18) dan YF (19) keduanya merupakan warga Telaga Tujuh RT.01/RW.03 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun pada hari Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Herie Pramono mengatakan dari hasil penyidikan bahwa pelaku inisial " R alias Madan" selaku eksekutor yang menuangkan bensin dan membakar menggunakan pemantik api dari kendaraan.
"R alias Madan (18) melakukan aksi dengan YF (19) yang mengetahui rencana sejak awal dan dia membeli bensin bersama, YF membakar sepeda motor karena merasa sakit hati terhadap keluarga Melani ( mantan istri sirinya)," jelasnya.
Herie menuturkan modus pembakaran tersebut dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dengan cara pelaku inisial R alias Madan dan YF membeli bensin di pedagang eceran bahan bakar depan Bank BCA Sungai Lakam.
Selanjutnya, memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk Teh Gelas. Pada pukul 04.00 WIB pelaku R alias Madan menyiram bensin dan membakar dengan menggunakan pemantik api kendaraan roda dua merk honda beat matic warna hitam No. Pol BP 2571 PA tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1( unit) sepeda motor bagian depan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BP 2571 PA dalam keadaan terbakar dan sebuah STNK sepeda motor dengan nama Lily yang beralamat Jalan Telaga Harapan RT 003 RW 006 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku inisial R alias Madan dikenakan sesuai Pasal pembakaran yakni Pasal 187 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka YF pelaku yang turut serta melakukan pembakaran dikenakan Pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP.
Hingga saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Karimun guna dilakukan proses selanjutnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Kades Janjikan Rumah Layak Huni Puluhan Juta Rupiah Uang Masyarakat Tenggelam
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Pelaku Pembunuh Ayah Tiri di Inhil Akhirnya Ditangkap Polisi
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Rumah