• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Redaksi

Rabu, 13 Oktober 2021 18:41:17 WIB Dibaca : 728 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua orang terduga pelaku spesialis Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara berhasil di ringkus oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kedua terduga inisial CM dan FP warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah,  saat hendak ditangkap keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas ketika dilakukan penangkapan, Selasa (12/10/2021).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Petugas sudah mencari keberadaaan keduanya yang masuk daftar pencarian orang dan video aksinya pun sempat viral di media sosial

"Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.  Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan," kata Eko Rendi, Rabu (13/10/21).

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 13 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menangkap lima orang terduga penadahnya

Lanjut Eko Rendi, sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampung Utara. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi

AKP Eko Rendi juga menyerukan" bagi warga yang pernah merasa kehilangan, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan.

"Kini mereka sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk proses umum lebih lanjut. Terhadap kedua terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah," pungkas Kasat Reskrim.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi

Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam

Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

Video Diunggah ke Youtube, Warga Demo Kanit Reskrim Polsek Concong Inhil

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil

Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum

Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka

Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan

Curi Motor, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polres Inhil

Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka

Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media