Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Digugat Rp11 Miliar, KPK Pastikan Status Tersangka Marjani Sah Secara Hukum
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Marjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul gugatan perdata yang diajukan Marjani terhadap KPK dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” kata Budi, Senin (13/4/2026)
Demikian, kata Budi, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Ia juga memastikan proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan.
Marjani, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nilai Rp11 miliar. Terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai merugikan kliennya.
“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sebut Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).
Marjani sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Sementara perkara Marjani masih proses penyidikan. Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan mendalami keterlibatan Marjani.
Ada tiga saksi yang dipanggil KPK pada Senin ini. Mereka adalah mantan Plt Inspektur Provinsi Riau, Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, dan Ajudan Gubernur Riau, Dahri. *

Berita Lainnya
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau
Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya
50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang
Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri