• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim

Digugat Rp11 Miliar, KPK Pastikan Status Tersangka Marjani Sah Secara Hukum

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 02:33:57 WIB Dibaca : 496 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Marjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul gugatan perdata yang diajukan Marjani terhadap KPK dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” kata Budi, Senin (13/4/2026)

Demikian, kata Budi, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Ia juga memastikan proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan.

Marjani, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nilai Rp11 miliar. Terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Melalui tim kuasa hukumnya, gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai merugikan kliennya.

“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sebut Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).

Marjani sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Sementara perkara Marjani masih proses penyidikan. Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan mendalami keterlibatan Marjani.

Ada tiga saksi yang dipanggil KPK pada Senin ini. Mereka adalah mantan Plt Inspektur Provinsi Riau, Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, dan Ajudan Gubernur Riau, Dahri. *


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Lajau Berikan Himbauan Kamtibmas

Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara

Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau

Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya

50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang

Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan

Tekan Terjadinya Tindak Kejahatan C3, Polsek Mandau Gelar Patroli

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika: Dua Pelaku dan 15 Paket Sabu Diamankan

Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika

Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat

Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil

Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri

Terkini +INDEKS

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026
RANS Carnival Siap Meriahkan Pekanbaru, Raffi Ahmad Undang Warga Nikmati Festival Gratis
05 Juni 2026
PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
05 Juni 2026
Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
05 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media