Digugat Rp11 Miliar, KPK Pastikan Status Tersangka Marjani Sah Secara Hukum
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Marjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul gugatan perdata yang diajukan Marjani terhadap KPK dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka terhadap MJN sudah dilakukan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti,” kata Budi, Senin (13/4/2026)
Demikian, kata Budi, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Ia juga memastikan proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan.
Marjani, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nilai Rp11 miliar. Terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dinilai merugikan kliennya.
“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sebut Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2026).
Marjani sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Sementara perkara Marjani masih proses penyidikan. Penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan mendalami keterlibatan Marjani.
Ada tiga saksi yang dipanggil KPK pada Senin ini. Mereka adalah mantan Plt Inspektur Provinsi Riau, Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, dan Ajudan Gubernur Riau, Dahri. *

Berita Lainnya
Saksi Benarkan eks Kepsek SMAN Peranap Palsukan Dokumen P3K Adiknya
Hanya Bawa Gula Merah 300 Kg, Warga Batang Tumu Inhil, Dirampok 'Bajak Laut' di Perairan Kuala Lahang
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu- Sabu Berhasil Diringkus Polsek Lirik
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba
Raja Juli Bongkar Soal Amplop dari Bupati Kuansing: ''Langsung Saya Kembalikan!''
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Dipicu Masalah Gaji, Buruh Bangunan di Batam Tusuk Mandor Hingga Tewas
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi